Kendaraan listrik tampaknya bakal tetap dikenakan tarif saat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jalan elektronik berbayar. Dilihat detikOto dalam draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, pasal 13 ayat 1 dijelaskan soal pengguna jalan yang akan dikenakan tarif layanan di jalan elektronik berbayar Jakarta.
"Pengguna Jalan yang menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik akan dikenakan Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik," begitu bunyi pasalnya.
Dalam pasal 1 dijelaskan yang termasuk dalam Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik adalah imbalan atas jasa Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik berdasarkan pola tarif layanan tertentu yang dibayar oleh Pengguna jalan ketika melintas di kawasan yang sudah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika iya, artinya kendaraan listrik ini tidak bakal bebas melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta seperti halnya penerapan ganjil genap. Namun kemungkinan tarifnya berbeda dengan kendaraan bermesin konvensional dengan bahan bakar bensin.
Di dalam pasal 14 ayat 1 huruf a disebutkan bahwa penetapan tarif layanan itu memperhatikan beberapa prinsip salah satunya jenis kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Nantinya tiap kendaraan yang mau melintas di jalan berbayar elektronik itu harus dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik. Peralatan itu akan diletakkan atau dilekatkan pada kendaraan dan harus terpasang ketika melintas di jalan berbayar elektronik.
Sejauh ini besar tarif layanan jalan berbayar elektronik di Jakarta belum ditentukan dan akan diatur melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Namun Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli membocorkan tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.
Bagi yang kedapatan melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif layanan tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah