STNK Mati 2 Tahun Jadi Bodong, Belum Perpanjang Siap-siap Dapat SP!

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 06 Jan 2023 07:05 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Data kendaraan yang pajak lima tahunannya habis dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus. Kalau sudah dihapus, data kendaraan itu tidak lagi bisa diregistrasi ulang. Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih taat membayar kewajibannya sebagai pemilik kendaraan. Di samping itu, kebijakan tersebut juga tercantum dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang," jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip laman Korlantas Polri.

Yusri menjelaskan, sebelum data kendaraan yang menunggak pajak tersebut dihapus, pemilik kendaraan akan diberi beberapa peringatan. Mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 tiga peringatan itu diberikan pada waktu yang berbeda. Peringatan akan disampaikan secara manual atau elektronik.

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor. Kemudian peringatan kedua dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan. Terakhir, peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Bila dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Kalau datanya dihapus, artinya kendaraan kamu jadi bodong dan tidak sah untuk dikendarai di jalan.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"STNK mati kita kasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," jelas Yusri.



Simak Video "Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork