Data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut akan dihapus. Gimana cara ngeceknya?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun, setiap tahun, pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan. Pengesahan yang dimaksud adalah, membayar pajak kendaraan tersebut setiap tahun. Tapi nggak semua pemilik kendaraan itu patuh membayar pajaknya. Khususnya untuk kendaraan bekas, tidak sedikit yang tak memperpanjang STNK karena kesulitan menunjukkan KTP asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, ke depan tak lagi bisa bersantai. Di Provinsi Jawa Barat misalnya, kendaraan yang STNK-nya tidak diperpanjang dan pajaknya tidak dibayarkan dua tahun berturut datanya akan dihapus. Data yang sudah dihapus itu tak lagi bisa didaftarkan. Artinya kendaraan kamu jadi nganggur! Nggak bisa lagi digunakan untuk beroperasi di jalan.
"Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai dengan ketentuan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan," demikian pengumuman yang tertulis di laman Bapenda Jabar.
Pada Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 1 dijelaskan, data kendaraan bermotor yang sudah diregistrasi itu rupanya bisa dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan dilakukan atas dasar dua hal, pertama berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor. Kemudian pada pasal 74 ayat 2 dijelaskan kondisi penghapusan data kendaraan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," begitu bunyi pasalnya.
Penghapusan data kendaraan ini juga tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor BAB VIII tentang Penghapusan dan Pemblokiran Regident Ranmor. Pada pasal 84 ayat 5 disebutkan bahwa penghapusan data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan tidak berlaku apabila kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Sebelum penghapusan, unit pelaksana regident ranmor akan memberikan tiga peringatan. Total waktu peringatan itu diberikan selama enam bulan. Peringatan akan disampaikan secara manual dan elektronik. Bila peringatan itu diabaikan barulah dilakukan penghapusan.
"Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor," demikian dijelaskan pasal 85 ayat 2 Perpol 7 tahun 2021.
Cara Cek Kendaraan
Lalu gimana cara ngecek kendaraan yang berpotensi kena penghapusan? Kamu bisa ngecek ke laman https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id/ dengan mengisi data-data yang dibutuhkan mulai dari nomor polisi, nomor KTP atau NPWP perusahaan, nomor rangka kendaraan, nomor handphone, serta alamat email. Setelah itu kamu hanya perlu submit dan bakal diketahui nasib kendaraan kamu.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!