Bus menjadi salah satu moda transportasi massal pilihan masyarakat Indonesia. Jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Electronic Registration Identification (ERI) Korlantas Polri sudah 212.798 unit bus per Rabu (4/1/2023). Tiga provinsi dengan registrasi jumlah bus terbanyak di antaranya Jawa Tengah 33.871 unit, Jawa Barat 23.173 unit, dan Jawa Timur 26.139 unit.
Jumlah perusahaan bus pun jumlahnya tak sedikit, melayani perjalanan masyarakat Indonesia dari bus pariwisata hingga antar kota antar provinsi (AKAP). Beberapa PO bus yang sudah punya nama beken misalnya Sinar Jaya, Sumber Alam, ALS (Antar Lintas Sumatera), Haryanto, Bejeu, Hiba Utama, Siliwangi Antar Nusa (SAN), Rosalia Indah, Agra Mas, Harapan Jaya, dan masih banyak lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mencuplik laporan Kementerian Perhubungan data operasional 2021, jumlah perusahaan bus/angkutan di Indonesia mencapai 5.349, angkanya meningkat dari tahun ke tahun. Misalnya 2017 saja sudah berjumlah 2.486 perusahaan.
Angka 5.349 perusahaan bus itu merupakan gabungan dari Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Antar Jemput Antar Propinsi (AJAP), Bus Pariwisata, Angkutan Sewa, Angkutan Alat Berat, dan Angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Masih berdasarkan data Kemenhub, jumlah bus AKAP pada tahun 2021 mencapai 13.510 unit. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya sempat naik turun, di antaranya 2017 (16.238 unit), 2018 (16.353 unit), 2019 (12.367 unit) dan 2020 (13.201 unit).
Angka itu tersebar ke 34 provinsi Indonesia, hanya untuk provinsi Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Papua Barat tidak terdaftar bus alias nol.
Lanjut bus pariwisata, jumlahnya 13.688 unit pada 2021. Kalau dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sempat mengalami pasang surut, yakni 2017 (24.524 unit), 2018 (24.679 unit), 2019 (13.675 unit) dan 2020 (13.675 unit).
Kalau diperhatikan pada 2019, jumlahnya bus yang terdaftar paling dari tahun-tahun sebelumnya. Kemenhub menyebut perusahaan belum melakukan pendaftaran ulang.
"Hal tersebut disebabkan perusahaan lama yang telah mendapat penyelenggaraan masih belum mendaftarkan perusahaannya di aplikasi SPIONAM dan belum melakukan herregistrasi terhadap izin dan kendaraannya sehingga tidak terdata pada aplikasi," bunyi keterangan laporan tersebut.
(riar/lth)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Duit Ada, Kenapa Orang Indonesia Menahan Beli Mobil?