Pada Juni 2022 lalu juga sempat heboh kabar bahwa naik motor pakai sandal bisa ditilang. Bahkan, di media sosial dan pesan berantai Whatsapp, beredar video dengan narasi naik motor pakai sandal akan ditilang.
Dalam narasi itu disebutkan, polisi melarang pengguna sepeda motor memakai sandal jepit. Narasi video viral itu menyebutkan pemotor yang menggunakan sandal akan ditilang karena dianggap kurang menjaga keselamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, video viral itu dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, tidak ada penilangan bagi pemotor yang pakai sandal.
"Itu hoax. Nggak ada (penilangan pemotor yang pakai sandal)," kata Aan Suhanan kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang memberikan imbauan kepada pemotor untuk tidak menggunakan sandal jepit. Hal itu menyangkut keselamatan pemotor tersebut. Namun, Firman memastikan juga tidak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.
"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.
Dalam aturannya sendiri belum ada larangan penggunaan sandal untuk mengendarai sepeda motor. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!