Bus AKAP Rute Terjauh di Indonesia: Naik Tak Kenal, Turun Jadi Saudara

Berita Terpopuler Juni

Bus AKAP Rute Terjauh di Indonesia: Naik Tak Kenal, Turun Jadi Saudara

Tim detikcom - detikOto
Sabtu, 31 Des 2022 18:30 WIB
PO ALS
PO ALS (Foto: Luthfi Anshori/detikOto)


Pada Juni 2022 lalu juga sempat heboh kabar bahwa naik motor pakai sandal bisa ditilang. Bahkan, di media sosial dan pesan berantai Whatsapp, beredar video dengan narasi naik motor pakai sandal akan ditilang.

Dalam narasi itu disebutkan, polisi melarang pengguna sepeda motor memakai sandal jepit. Narasi video viral itu menyebutkan pemotor yang menggunakan sandal akan ditilang karena dianggap kurang menjaga keselamatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, video viral itu dibantah oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, tidak ada penilangan bagi pemotor yang pakai sandal.

"Itu hoax. Nggak ada (penilangan pemotor yang pakai sandal)," kata Aan Suhanan kepada detikcom, Kamis (16/6/2022).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memang memberikan imbauan kepada pemotor untuk tidak menggunakan sandal jepit. Hal itu menyangkut keselamatan pemotor tersebut. Namun, Firman memastikan juga tidak ada penilangan untuk pemotor yang menggunakan sandal.

"Bukannya pakai sandal mau ditilang, bukan. Yang pakai sandal jangan pada saat berkendara. Nanti bahaya kalau jatuh nanti lecet minimal. Kalau pakai sepatu barangkali ada perlindungan yang lain. Syukur-syukur sepatunya sepatu motor. Kalau itu mahal, iya saya katakan tidak ada yang murah. Tapi jauh lebih mahal nyawa kita," ujar Firman dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

Dalam aturannya sendiri belum ada larangan penggunaan sandal untuk mengendarai sepeda motor. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan sepatu. Dan tidak ada pula ancaman sanksi untuk pemotor yang pakai sandal. Undang-undang itu hanya mewajibkan pengendara sepeda motor menggunakan helm SNI.


(rgr/din)

Hide Ads