Pertamina sejak 1 Desember 2022 sudah mulai mewajibkan penggunaan QR Code saat bertransaksi solar subsidi. Dengan begitu, pengguna solar subsidi bisa terdata dengan baik dan mendapat porsi sesuai dengan jatahnya.
Kendaraan pribadi misalnya mendapat jatah maksimal 60 liter per hari. Lalu angkutan umum orang atau barang roda 4 mendapat jatah maksimal 80 liter per hari. Sementara angkutan umum barang atau barang roda 6 atau lebih maksimal 200 liter per hari. Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014, Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
View this post on Instagram
Kemudian bagi yang belum mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id, sebelumnya masih diberi jatah 40 liter per hari. Namun saat ini kebijakan itu sudah berubah. Bagi kamu yang belum mendaftarkan kendaraan pengguna solar subsidi maka hanya boleh mengisi maksimal 20 liter per hari.
"Nah, untuk kamu konsumen non register, sekarang ada ketentuan baru nih! Batas maksimal pengisian BBM ada di 20 liter per hari, yaa! Namun, lokasinya akan diperluas menjadi 34 kota! Biar semua kebagian!" tulis akun instagram MyPertamina.
Adapun kebijakan tersebut yang sebelumnya berlaku di 11 kota, kini diperluas ke 34 kota dan kabupaten. Rinciannya berikut ini
- Kab. Aceh Barat
- Kab. Barito Kuala
- Kab. Cilacap
- Kab. Kudus
- Kab. Lima Puluh Kota
- Kab. Mojokerto
- Kab. Pangandaran
- Kota Banda Aceh
- Kota Banjarmasin
- Kota Madiun
- Kab. Wonogiri
- Kab. Bondowoso
- Kab. Grobogan
- Kab. Kebumen
- Kab. Kuningan
- Kab. Lumajang
- Kab. Nagan Raya
- Kab. Pekalongan
- Kota Banjar
- Kota Cirebon
- Kota Mojokerto
- Kota Pekalongan
- Kab. Banyumas
- Kab. Ciamis
- Kab. Jember
- Kab. Kediri
- Kab. Lebak
- Kab. Majalengka
- Kab. Pandeglang
- Kab. Sukoharjo
- Kota Banjarbaru
- Kota Kediri
- Kota Payakumbuh
Buat kamu yang belum mendaftarkan kendaraan, berikut cara mendaftar MyPertamina
Pertama, buka laman subsiditepat.mypertamina.id. Di sana, pemilik kendaraan diminta membuat akun lalu menginput data diri dan kendaraan beserta foto dokumen terkait (STNK, KTP, dan lain-lain). Kemudian melakukan self declare terkait pertanggungjawaban data yang di-submit.
Kedua, pencocokan data. Data yang di-submit pengguna akan dicocokkan tim back office dengan dokumen yang di-upload, serta ketentuan subsidi yang berlaku.
Ketiga, menerima QR code. Nantinya, pengguna akan mendapat email pemberitahuan terkait hasil verifikasi. Nah, jika layak mendapat subsidi, maka akan mendapat QR code. QR code ini bisa didapat dengan dua cara, yakni melalui akun pengguna di website Subsidi Tepat dan fasilitas QR Code Subsidi Tepat di aplikasi MyPertamina.
Keempat, transaksi di SPBU. Pengguna tinggal melakukan scan QR code pada EDC, atau input nopol jika konsumen tidak memiliki handphone. Pembayaran bisa menggunakan cash, MyPertamina, atau metode lain di SPBU.
Simak Video "Nelayan Ngeluh soal Solar Subsidi, Jokowi Langsung Telepon Menteri KP"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah