Truk obesitas atau ODOL (Over Dimension Over Loading) masih menjadi permasalahan utama di industri transportasi barang Indonesia. Penanganan masalah ini tidak cukup di level Kementerian Perhubungan saja, Presiden Jokowi harus turun langsung dengan menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden).
Truk ODOL menimbulkan banyak kerugian. Selain bikin jalanan cepat rusak karena beban kendaraan yang berlebih, truk ODOL juga banyak bikin celaka pengendara. Berdasar data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2022, kendaraan ODOL menjadi penyebab 349 kecelakaan dalam kurun lima tahun terakhir.
Rinciannya, 107 kasus pada 2017; 82 kasus pada 2018; 90 kasus pada 2019; 20 kasus pada 2020; dan 50 kasus pada 2021. Sensitivitas para pengusaha, baik pemilik barang, maupun pemilik truk terhadap keselamatan sangat rendah. Perlindungan keselamatan terhadap pengemudi dan keluarganya juga disebut minim sekali.
Kementerian Perhubungan memiliki target zero ODOL pada tahun 2023. Tetapi penerapannya dirasa masih sulit jika tidak ada aturan yang sangat kuat dan mengikat. Maka itu pengamat menyarankan Presiden Jokowi yang langsung turun tangan.
"Angkutan melanggar dimensi dan muatan (ODOL) sudah membudaya di negeri kita. Jika akan mengubahnya harus melalui tahapan dengan program yang komprehensif serta konsisten penerapannya, diperlukan Instruksi Presiden untuk menuntaskannya. Tidak cukup bisa diselesaikan di Kementerian Perhubungan (apalagi cuma Ditjenhubdat)," kata pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, dalam keterangan resminya.
Menurut Djoko, pembenahan harus dari hulu hingga hilir dan harus ada kebijakan komprehensif dan diterapkan konsisten. Tak cukup diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi cuma Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Cukup banyak kementerian dan lembaga yang terkait dengan angkutan ODOL. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korlantas Polri disebut Djoko tidak akan sanggup.
"Sistem logistik nasional masih banyak masalah. Perlu keikutsertaan pihak Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas. Kepolisian RI dan TNI," sambung pengamat yang juga Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu.
Lanjut Djoko menambahkan, ada beberapa dampak yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan muatan dan dimensi lebih (Kemenhub, 2020), seperti (1) kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, dan Pelabuhan, (2) penyebab dan pelaku kecelakaan lalu lintas, dan (3) tingginya biaya perawatan infrastruktur.
Kemudian (4) berpengaruh pada proyek kerja sama pemerintah dan badan usaha infrastruktur jalan, (5) mengurangi daya saing internasional karena kendaraan muatan, serta dimensi berlebih tidak bisa melewati pos lintas batas negara (tidak dapat memenuhi Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN), (6) ketidakadilan dalam usaha pengangkutan barang, (7) tingginya biaya operasi kendaraan, (8) menyebabkan kerusakan komponen kendaraan, (9) memperpendek umur kendaraan, dan terakhir (10) menimbulkan polusi udara berlebihan.
Simak Video "Penyelam TNI AL Diterjunkan Evakuasi Truk Tercebur di Pelabuhan Merak"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/dry)
Komentar Terbanyak
Melihat Deretan Mobil dan Motor Arteria Dahlan
Mobil Arteria Dahlan Sempat Bikin Heboh: Pakai Pelat Polri
Rossi Pernah Sebut Marquez 'Biang Masalah' di MotoGP, Kini Banyak yang Percaya?