Muncul wacana kendaraan listrik akan dapat subsidi dari pemerintah. Supaya APBN tidak terbebani, ada usulan agar kendaraan bensin yang melampaui batas karbon dikenakan biaya tambahan, misalnya cukai.
Pemerintah menyiapkan subsidi untuk kendaraan listrik. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sempat membocorkan motor listrik akan diberi subsidi sekitar Rp 6,5 juta.
Namun, ada kekhawatiran subsidi untuk kendaraan listrik itu justru membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, diperkirakan subsidi untuk kendaraan listrik membutuhkan dana sebesar Rp 7,8 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, membeberkan jalan tengah agar subsidi ini tidak membebani APBN.
"Komitmen pemerintah untuk menggulirkan Rp 7,8 triliun tadi harus kita hargai. Tapi akan lebih bagus setelah itu kita harus set up regulasi yang benar-benar tidak membebani APBN," kata pria yang akrab disapa Puput dalam FGD 'Standard grCo2/km dan Subsidi KBLBB yang Tidak Membebani APBN', Rabu (14/12/2022).
Menurut Puput, salah satu solusinya agar tidak membebani APBN adalah dengan menerapkan insentif dan disinsentif. Bagi kendaraan ramah lingkungan, kata Puput, berhak dapat insentif agar harganya tidak mahal. Di sisi lain, kendaraan yang tidak memenuhi syarat emisi, dikenakan disinsentif semacam cukai akibat polusi yang dikeluarkannya.
"Katakan Rp 7,8 triliun tadi, jangan diambil dari APBN, tapi diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar karbon. Yang esensial, pemerintah harus segera menetapkan gram co2/km kendaraan bermotor," ujar Puput.
"Pemerintah harus menetapkan standar karbon kendaraan bermotor yang boleh diproduksi dan dipasarkan di Indonesia. Karena standar karbon itulah yang kemudian menjadi acuan insentif ataupun disinsentif. Insentif sebagai reward dan mengurangi harga jual dari kendaraan rendah karbon. Dan sebaliknya cukai diberikan sebagai disinsentif untuk kendaraan yang melampaui standar karbon. Saya pikir adil ya," sambungnya.
Menurutnya, insentif dan disinsentif ini akan membuka jalan untuk mempercepat penyebaran kendaraan ramah lingkungan. Cara ini juga dianggap dapat menghilangkan beban APBN.
"Kami sebenarnya tidak sepakat dengan subsidi yang semata-mata disediakan negara. Yang kami mau, ambil cukai dulu (dari kendaraan yang) tidak standar, hasilnya diberikan sebagai subsidi untuk kendaraan yang memenuhi standar. Ini berlaku untuk semua, baik kendaraan baru maupun kendaraan konversi. Jadi nanti insentifnya nanti bisa mengurangi biaya konversi," jelas Puput.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah