Kejepret ETLE Mobile Tak Pakai Spion, Segini Besar Dendanya

Kejepret ETLE Mobile Tak Pakai Spion, Segini Besar Dendanya

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 15 Des 2022 07:28 WIB
Honda BeAT Street 2016
Ilustrasi spion motor. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta -

Kamera ETLE Mobile dilengkapi dengan fitur Artificial Intelligent yang membuatnya lebih canggih. Kamera ETLE Mobile lebih dinamis karena bergerak mengikuti mobil patroli polisi. Dari sisi pelanggaran, ETLE Mobile juga bisa menangkap pelanggaran lebih banyak.

Bila ETLE statis kebanyakan menangkap pelanggaran marka rambu lalu lintas, ETLE Mobile bahkan bisa menjepret pengendara yang lawan arus, hingga kendaraan tanpa spion.

"Kalau e-TLE biasa kan hanya yang di marka, melanggar rambu. Kalau di mobile helm sudah bisa, rambu, melawan arus sama boncengan lebih dari tiga. Kemudian spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai. Misalnya kok itu tidak ada spionnya itu bisa juga," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spion merupakan salah satu perangkat wajib saat berkendara. Aturan menggunakan spion juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati demikian, masih ada pengendara yang mengabaikan penggunaan spion. Bagi pengendara yang tidak menggunakan spion maka siap-siap akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 285 ayat 1 dan 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 285 ayat 1.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," jelas pasal 285 ayat 2.

Perlu diingat, spion yang dipasang juga tidak bisa sembarangan dan tetao harus memenuhi standar kelayakan. Secara ukuran, spion tidak bisa terlalu kecil dan sebaiknya tidak dilipat. Posisinya berada di atas stang, bukan di bawah, atau di samping stang.




(dry/din)

Hide Ads