Lepas Pelat Nomor Akali Tilang Elektronik? Jangan Kaget Kalau Kendaraan Disita

Lepas Pelat Nomor Akali Tilang Elektronik? Jangan Kaget Kalau Kendaraan Disita

Tim detikcom - detikOto
Senin, 28 Nov 2022 15:58 WIB
Dampak terkena air hujan, kabel CCTV lalu lintas di beberapa titik di Jakarta mengalami kerusakan. Salah satunya di kawasan Thamrin.
Kamera ETLE. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Fenomena melepas pelat nomor atau melakban pelat nomor akhir-akhir ini dilakukan sejumlah pengendara. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah supaya terhindar dari tilang elektronik.

Ya, sejak Kapolri mengimbau agar anggotanya tidak melakukan tilang manual penegakan aturan lalu lintas dioptimalkan dengan tilang elektronik. Namun di lapangan, penerapan tilang elektronik itu justru disikapi pengendara dengan mengakalinya, bukan mematuhinya. Melepas dan melakban pelat nomor merupakan salah satunya.

Padahal penggunaan pelat nomor itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 68 ayat (1) yang berbunyi: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan aksi tersebut bisa ditegakkan dengan tilang manual. Tidak cuma itu, kendaraan yang bersangkutan juga bisa disita.

"Ya kan bisa pemalsuan, kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas pelat nomor kan ini identifikasi untuk operasional di jalan kan sudah menyalahi aturan, tidak boleh kalau melepas pelat nomor kan merupakan pelanggaran dan pelanggaran yang cukup berat," tegas Latif dalam video yang ditayangkan 20detik.

ADVERTISEMENT

"Sehingga akan kami lakukan tindakan tilang untuk melakukan penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," sambung Latif.

Penindakan pelanggaran dengan tilang manual memang ada pengecualiannya. Tilang manual masih bisa diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas. Tapi apabila pelanggarannya bersifat ringan, maka petugas polisi lalu lintas diminta untuk melakukan teguran dan imbauan tanpa mengeluarkan surat tilang.

Hal itu terlihat dalam beberapa unggahan video yang di instagram akun TMC Polda Metro Jaya. Ketika pengendara motor kedapatan melanggar tak memakai helm, bahkan membonceng lebih dari satu orang justru hanya diberhentikan untuk mendapat peringatan.

Sekadar informasi, sejak Oktober 2022 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau petugas polantas dilarang melakukan tilang manual. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli. Sigit juga memerintahkan jajaran kepolisian lalu lintas untuk menggelar Operasi Simpatik 2-3 bulan ke depan.




(dry/din)

Hide Ads