Peniadaan tilang manual seolah membuat pengendara makin semena-mena dan justru abai akan aturan lalu lintas. Sekalipun ada kamera ETLE, tidak lantas membuat pengendara jadi takut dan mematuhi aturan lalu lintas seperti yang diharapkan.
Semakin ke sini, pengendara makin cuek ketika melanggar. Bukan tanpa alasan, ketika diberhentikan polisi karena melanggar mereka hanya diberikan teguran dan juga edukasi. Salah satu contohnya terlihat dalam video yang diunggah akun instagram TMC Polda Metro Jaya. Dalam video itu tampak pengendara motor berboncengan tiga dan salah satu penumpang tidak mengenakan helm.
View this post on InstagramSCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sat Gatur Dit Lantas PMJ memberikan Himbauan & Peneguran secara Humanis kepada pengendara motor tidak yang tidak menggunakan helm & berboncengan lebih dari 1 orang di Bundaran Patung Kuda Indosat, Monas Jakpus," begitu bunyi keterangan video tersebut.
Tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga jelas melanggar aturan. Bagi pengendara yang tidak mengenakan helm maka akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1. Dalam pasal itu disebutkan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pun demikian dengan berboncengan tiga dianggap melebihi batas kapasitas kendaraan roda dua. Pengendara juga dianggap mengabaikan keselamatan berkendara. Dalam UU No.22 tahun 2009 pasal 106 ayat 9 dijelaskan jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua.
Kalaupun mau mengangkut lebih dari satu orang, maka wajib menggunakan kereta samping. Adapun bagi yang melanggar, terancam denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," begitu bunyi Pasal 292.
Perilaku pengendara di Indonesia belakangan memang tengah disorot, terlebih usai tilang manual dilarang. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan sistem tilang elektronik belum sepenuhnya memberikan efek jera bagi pengendara.
"Masa nggak pakai helm dibiarkan? Ini kan bentuk kepedulian dari petugas. Kalau dibiarkan, jeleknya selain tidak membuat efek jera, efek snowball, juga memalukan kalau dilihat sama tamu luar. Secara grade keselamatan kondisi lalu lintas Indonesia turun," jelas Sony belum lama ini.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini