Tilang Elektronik Bukan Buat Banyak-banyakan Nilang, Tapi Biar Masyarakat Tertib

Tilang Elektronik Bukan Buat Banyak-banyakan Nilang, Tapi Biar Masyarakat Tertib

Tim detikcom - detikOto
Senin, 21 Nov 2022 07:47 WIB
Tilang elektronik di kawasan Sudirman-Thamrin mulai berlaku 1 Juli 2019. Kamera CCTV tersebut akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
Ilustrasi tilang ETLE. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Penghapusan tilang manual sesuai arahan Kapolri rupanya tidak membuat masyarakat makin tertib dalam berlalu lintas. Meski banyak kamera ETLE yang menjadi mata-mata para pelanggar lalu lintas, nyatanya pelanggaran tetap ada dan justru semakin banyak.

Ditambah lagi, masyarakat justru mengakali keberadaan tilang elektronik supaya tidak terdeteksi kamera ETLE. Mereka ingin ketika pelat nomor tidak terdeteksi maka bisa bebas melenggang tanpa hukuman sekalipun melanggar.

Contohnya baru-baru ini ada fenomena melepas pelat nomor di daerah Probolinggo. Kemudian ada juga pengendara mobil yang melakban pelat nomornya supaya tidak tertangkap kamera ETLE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirlantas Polda metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menegaskan keberadaan tilang elektronik bukan semata-mata untuk banyak-banyakan menilang. Kata Latif, masyarakat diharapkan bisa lebih waspada dan tertib karena seluruh jalanan sudah tidak 'aman' untuk para pelanggar lalu lintas.

"Kami melakukan tilang elektronik bukan untuk sebanyak-banyaknya menilang, tapi kita memberikan pesan bahwa kamu sebenarnya harus hati-hati," jelas Latif dikutip detiknews.

ADVERTISEMENT

Tilang manual memang tidak sepenuhnya dihapuskan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lewat instruksinya menyebut petugas masih bisa melakukan penegakan hukum ketika ada pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Latif pun mengamini hal itu. Kata Latif, petugas polantas masih bisa melakukan penilangan manual bila ditemukan pelanggaran apalagi yang sifatnya pidana.

"Dalam artian mereka sudah memulai bagaimana biar tidak terkena ETLE, seperti yang dia asal nempel (pelat) dan ini kan namanya pemalsuan. Nah, ini yang pidana. Ini yang bisa kita lakukan penilangan secara manual. Ada yang melepas pelat nomor, ya bisa kita periksa, bisa kita tilang. Jadi kami menilang akhirnya yang mengarah ke tindak pidana," jelasnya.

Lihat juga video 'Beragam Pendapat Masyarakat soal Dihapuskannya Tilang Manual':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/rgr)

Hide Ads