Biaya Bikin SIM Makin Murah, Tes Kesehatan dan Psikologi Tak Dipungut Polisi Lagi

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 02 Nov 2022 15:57 WIB
Biaya bikin SIM dan perpanjang SIM di Satpas tak lagi termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Biaya bikin SIM seringkali dikeluhkan. Tidak sedikit para pemohon SIM yang mengeluhkan biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM di luar dari ketentuan. Belum lagi ada biaya tes kesehatan dan psikologi umumnya dengan besaran berbeda tergantung Satpasnya.

Tak heran kalau biaya bikin SIM dan perpanjang SIM lebih mahal dari aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di jagat dunia maya tidak sedikit yang mengeluhkan biaya bikin SIM baru mencapai Rp 600 ribu.

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam telegram memerintahkan agar pemeriksaan kesehatan sekaligus tes psikologi dilakukan di luar Gedung Satpas. Hal itu tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut sebagaimana dikutip detiknews.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Adapun di luar tes kesehatan dan psikologi, berikut ini biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Penerbitan SIM baru

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum : Rp 120.000
  • SIM C, CI dan CII : Rp Rp 100.000
  • SIM D dan DI : Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000

Perpanjangan SIM

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII : Rp 75.000
  • SIM D dan DI : Rp 30.000


Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork