Kapolri Usul: Gagal Ujian Praktik SIM Dikasih Latihan Dulu Baru Ngulang

Kapolri Usul: Gagal Ujian Praktik SIM Dikasih Latihan Dulu Baru Ngulang

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 31 Okt 2022 07:17 WIB
Ujian Praktik SIM C di Sidoarjo Pakai Sensor Ultrasonic
Ujian praktik SIM C. Foto: Suparno Nodhor
Jakarta -

Buat kamu yang baru berencana untuk bikin SIM baru, sudah pasti harus meluangkan waktu sendiri. Pasalnya ketika bikin SIM baru, pemohon harus datang ke Satpas untuk mengikuti ujian teori maupun praktik secara langsung.

Umumnya, pada tahap ini tidak semua pemohon langsung lolos. Tidak sedikit yang harus kembali ke Satpas untuk melakukan ujian ulang.

View this post on Instagram

A post shared by Listyo Sigit Prabowo (@listyosigitprabowo)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak habis sampai di situ, ketika mengulang pun belum tentu pemohon itu lolos. Ada beberapa yang masih harus mengikuti ujian ulang beberapa kali sampai akhirnya lolos.

ADVERTISEMENT

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disela-sela sidak ke Satpas Daan Mogot mengusulkan agar pemohon SIM yang gagal bisa diberi latihan lebih dulu. Dengan begitu ketika mengulang bisa lulus dan tentunya tak memakan banyak waktu bolak-balik.

"Yang utamanya yang praktik tadi, kalau mereka gagal mungkin dikasih kesempatan latihan sekali lah gitu ya. Mungkin sore, tadi saya sudah menanyakan supaya mereka bisa dan kemudian pada saat besok ujiannya lagi lebih lancar," kata Sigit dalam unggahan akun instagramnya.

"Tapi jangan enggak dikasih latihan gitu. Begitu gagal minta latihan, kasih latihan. Karena tadi saya lihat ada yang sampai 4 kali mengulang. Saya tanya ke mereka jadi pekerja Grab, sementara sehari-harinya harus bawa SIM. Dikasih kesempatan untuk latihan supaya enggak bolak-balik," tambah Sigit.

Ya, pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM memang dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, juga ada opsi uang kembali. Untuk membuat SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. Permohonan tertulis

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

4. Batas usia, antara lain:

  • 16 tahun untuk SIM golongan C
  • 17 tahun untuk SIM golongan A, dan
  • 20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus teori dan ujian praktik.

8. Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI, BII: Rp 120.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 100.000
  • SIM D, DII: Rp 50.000

Simak juga 'Kapolri: Stigma Negatif Terhadap Polri Itu Fakta, Kami Perbaiki!':

[Gambas:Video 20detik]



(dry/din)

Hide Ads