Pembuatan SIM baru memang cukup memakan waktu. Maka dari itu, pemohon SIM baru harus meluangkan waktu sendiri agar bisa mengikuti segala ujian dan proses yang disyaratkan. Belum lagi kalau dalam ujian teori dan praktik gagal, maka harus mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.
Melihat hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar para pemohon SIM bisa diberi dua kali kesempatan dalam hari yang sama supaya tak memakan waktu.
"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian," kata Sigit saat sidak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya seperti dikutip CNN Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, buat kamu yang baru mau bikin SIM baru ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank.
Tahap selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto. Kalau sudah, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari.
Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram tertulis 'Uang Kembali'. Lalu bila saat dijadwalkan ulang tidak ada kabar atau keterangan uang juga kembali. Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.
Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali. Jika pemohon lulus ujian praktik, maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.
Apapun Persyaratan Pemohon SIM sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia, antara lain:
- 16 tahun untuk SIM golongan C
- 17 tahun untuk SIM golongan A, dan
- 20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus teori dan ujian praktik.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?