Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto merespons kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual. Dia memberikan catatan terkait kebijakan tersebut, Budiyanto berharap supaya polisi tetap hadir di lapangan meski bukan menindak pelanggar lalu lintas.
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mewanti-wanti jangan sampai tidak ada polisi lalu lintas (polantas) di jalanan, sebab menurutnya tugas Polantas bukan hanya menilang pelanggar lalu lintas.
"Jika hal itu benar (polisi tidak ada di jalanan saat tilang manual ditarik), sangat disayangkan karena tugas - tugas polisi khususnya polantas bukan hanya menilang pelanggaran namun masih banyak tugas Polantas yang harus dikerjakan," kata Budiyanto dalam keterangannya dikutip Jumat (28/10/2022).
Mantan Polantas ini membeberkan beberapa tugas dari polisi lalu lintas. Menurutnya, hal yang perlu ditingkatkan ialah edukasi kepada masyarakat. Di sisi lain, penindakan biar diurus menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Perlu ada pemahaman bagi seluruh anggota bahwa tugas-tugas Polantas bukan hanya di bidang penegakan hukum semata tapi ada tugas-tugas yang juga sangat penting, berupa : edukasi pada pengguna jalan yang melanggar dengan cara memberi tegoran, dikmas lantas dan melaksanakan tugas- tugas preventif, Turjawali (Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli). Semua ini membutuhkan kehadiran dan tampilan anggota di lapangan," kata Budiyanto.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut, Jumat (21/10).
(riar/lth)