Polisi Dilarang Tilang Manual, Razia di Jalan Masih Perlu?

Polisi Dilarang Tilang Manual, Razia di Jalan Masih Perlu?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 25 Okt 2022 13:33 WIB
Operasi Zebra digelar anggota Satlantas Polres Jakarta Selatan, di depan Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/11). Ratusan pemotor terjaring.
Kapolri larang polisi tilang manual, masih perlukah razia di jalanan? (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota Polantas melakukan tilang manual dan digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masih perlukah razia di jalan raya?

Dengan perintah Kapolri tersebut, menurut Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, razia di jalan raya tidak lagi diperlukan. Bahkan, Edison menyebut razia di jalan raya tidak serta-merta membuat masyarakat semakin patuh.

"Polisi nggak boleh melakukan razia yang menyusup-menyusup kendaraan yang sedang melintas. Itu potensi menimbulkan kecelakaan. Kadang kan orang disetop, berhenti mendadak. Kan kadang kecepatan di belakang tiba-tiba dia kaget bisa ketabrak," kata Edison kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan lagi sembunyi di balik pohon atau di warung, seakan-akan seperti menjebak. Itu tidak boleh lagi terjadi," sebutnya.

Dia bilang, razia di jalan raya tidak berdampak signifikan terhadap upaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Sebab, setiap razia diadakan, masih banyak saja ditemui pelanggar lalu lintas.

ADVERTISEMENT

"Sementara ini digelar tiga kali setahun (Operasi Zebra, Operasi Patuh, dan Operasi Simpati). Tapi setiap operasi yang dijelaskan hanya berhasil menindak pelanggar sekian, itu aja terus. Terus apa dampaknya?" kata Edison.

"Sebaiknya polisi itu lebih fokus kepada upaya sosialisasi ke komunitas masyarakat paling kecil. Datang polisi ke situ, siapkan sekolah untuk pendidikan lalu lintas. Supaya tertanam di mindset masyarakat sampai dia besar. Kalau itu dilakukan secara konsisten. mungkin 5-10 tahun ke depan pasti ada perbedaan signigikan," ujarnya.

Larangan Tilang Manual Perlu Didukung

Sementara itu, soal arahan Kapolri untuk meniadakan tilang manual, Edison menilai, instruksi Kapolri itu perlu didukung. Sebab, hal ini untuk mencegah terjadinya praktik suap-menyuap antara petugas dengan pelanggar lalu lintas. Dia bilang, penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) juga merupakan ciri-ciri masyarakat modern.

"Tetapi, kita juga lihat, kebijakan itu mungkin belum bisa diterapkan di seluruh wilayah NKRI. Karena belum semua kita mampu menyiapkan ETLE itu. Sedangkan Jakarta saja belum semua ETLE itu," kata Edison kepada detikcom, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, ada tugas-tugas khusus yang masih harus dilakukan petugas polisi secara manual. Termasuk menindak pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Misalnya ugal-ugalan, atau melawan arus, atau menerobos lampu merah. Itu kan harus ditindak cepat. Jdi dibutuhkan anggota Polantas yang langsung melakukan tindakan. Itu sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan akibat ugal-ugalan pengemudi. Masak orang ugal-ugalan ditunggu dulu ETLE-nya," ujarnya.

Namun, Edison menegaskan, dalam hal ini Polri juga harus menyiapkan anggota yang benar-benar transparan, profesional, dan memiliki integritas tinggi. Masyarakat pun diharapkan menolak praktik suap.

"Jadi benar-benar anggota Polantas yang bertugas di lapangan itu benar-benar digaransi bahwa dia tidak lagi melakukan tindakan tercela atau memulai terjadinya suap-menyauap dan harus berani menolak, termasuk juga masyarakat harus berani menolak kalau ada yang memulai. Dan semua pihak harus menyatakan tidak ada lagi suap-menyuap," ujarnya.




(rgr/din)

Hide Ads