Bagi kamu yang mau membayar pajak kendaraan, kini tak perlu lagi bingung bila hanya memiliki waktu di akhir pekan. Unit Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan bahwa menambah hari operasional pada hari Sabtu.
Dengan begitu, warga di Ibu Kota Jakarta yang ingin membayar pajak kendaraan bermotornya bisa meluangkan waktu ke Samsat pada hari Sabtu.
"Sebab di hari biasa dari Senin hingga Jumat masyarakat DKI Jakarta banyak yang disibukkan dengan kegiatan pekerjaan sehingga tidak memiliki waktu luang untuk mengurus pajak kendaraan," tulis laman resmi Bapenda Jakarta.
Adapun, jam operasional Samsat Jakarta di hari Sabtu ini berbeda dengan waktu operasional di hari kerja. Bila di hari Senin-Jumat jam operasional 08.00-15.00 WIB, maka di hari Sabtu dibuka dari 08.00-12.00 WIB. Sementara hari Minggu masih tutup.
"Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan, sebab layanan Samsat DKI Jakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," tulis Samsat lagi.
Layanan Samsat Jakarta di hari Sabtu ini sudah dimulai per 22 Oktober 2022. Bapenda menambahkan kebijakan hari operasional Senin hingga Sabtu ini berlaku di kantor-kantor Samsat yang tersebar di 5 wilayah administrasi DKI Jakarta. Yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
"Masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang yang telah melewati jatuh tempo pembayaran mulai 15 September sampai dengan 15 Desember 2022," jelas Kepala Bapenda Lusiana Herawati dikutip detiknews.
Simak Video "Video: Tarif Baru Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta, Berlaku Mulai Hari Ini"
(dry/din)