Belum Dihapus, Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Belum Dihapus, Begini Cara Balik Nama Kendaraan Bekas

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 10 Okt 2022 09:33 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi bea balik nama atau pemutihan pajak.
Proses bea balik nama kendaraan bekas dilakukan di Samsat. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bagi kamu yang baru membeli kendaraan bekas, jangan lupa untuk melakukan proses pembayaran Bea Balik Nama (BBN). Bea balik nama Kendaraan Bermotor ke-2 ini merupakan salah satu syarat penting agar kendaraan bekas yang dibeli sah menjadi milik kamu.

Untuk melakukan balik nama, ada beberapa langkah yang kamu bisa lalui seperti dikutip laman Humas Pajak Jakarta.

View this post on Instagram

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, kamu bisa mendatangi Kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kalau sudah, daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Tahap selanjutnya, pembeli/pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu kembalikan formulir. Kemudian, pembeli/pemohon melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

Pemohon selanjutnya kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Sesudahnya, kamu bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran.

Setelah membayar, kamu akan mendapatkan STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Kalau sudah melewati proses bea balik nama, maka kamu bisa melanjutkan proses BPKB di Polda Metro.

Adapun, untuk melakukan balik nama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.

1. BPKB asli beserta foto copy
2. STNK asli beserta foto copy
3. KTP asli atas nama pemilik kendaraan yang baru beserta foto copy
4. Kwitansi atas nama bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi dengan materai dan foto copy
5. Hasil cek fisik kendaraan yang berasal dari Samsat
6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)

Belakangan, bea balik nama kendaraan bekas diusulkan bakal dihapus. Hal ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.




(dry/rgr)

Hide Ads