Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Tim detikOto - detikOto
Rabu, 12 Okt 2022 08:13 WIB
Samsat Jakarta Timur membuka layanan drive thru bagi warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Layanan ini banyak dimanfaatkan warga.
Ilustrasi bayar pajak drive thru Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pajak progresif dinilai cukup memberatkan bagi pengendara yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit di satu alamat. Bagaimana cara memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual supaya tidak kena pajak progresif?.

Pajak progresif tetap akan dikenakan saat kita menjual kendaraan namun tidak juga membalik nama kendaraan sesuai dengan nama dirinya. Tenang, jika hal tersebut dialami detikers, ada cara mudah agar tidak terkena pajak progresif yaitu dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara memblokir STNK, pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya detikers hanya mendatangi kantor Samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut, sehingga para petugas bisa melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya atau pembeli wajib segera membalik nama.

ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotorilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor Foto: Shutterstock/

Lalu bagaimana bila tak ada fotokopi STNK? Detikers tidak perlu khawatir, karena detikers cukup menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP sesuai dengan STNK dan surat pernyataan bahwa kendaraan tersebut telah dijual.

ADVERTISEMENT

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengusulkan untuk menghapus pajak progresif. Karena banyak pemilik kendaraan yang memakai identitas orang lain saat membeli kendaraan baru. Ada juga yang memakai identitas nama perusahaan untuk kendaraan barunya.

Cara itu dilakukan agar kendaraan yang dibeli tersebut tidak terkena pajak progresif. Dengan memakai identitas orang lain atau perusahaan, pajaknya bisa lebih murah karena tak kena tarif progresif.




(lth/din)

Hide Ads