Pajak Progresif Tak Bisa Kurangi Jumlah Kendaraan, Orang Lebih Pintar 'Ngakalin'

Pajak Progresif Tak Bisa Kurangi Jumlah Kendaraan, Orang Lebih Pintar 'Ngakalin'

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 09 Okt 2022 10:09 WIB
Kemacetan terjadi setiap pagi dan sore hari. Seperti yang terlihat di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (23/8/2022) ini.
Pajak progresif disebut bukan solusi untuk membatasi jumlah kendaraan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah saat ini masih menerapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor. Jika seseorang memiliki kendaraan lebih dari satu, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Salah satu tujuan diterapkan pajak progresif adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor. Namun faktanya, kendaraan bermotor tetap menjamur. Orang-orang yang memiliki duit tetap membeli kendaraan.

Malah, untuk menghindari pajak progresif orang-orang di Indonesia lebih pintar mengakalinya. Ada yang menggunakan identitas lain, ada pula yang pakai nama perusahaan agar tidak kena pajak progresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Progresif itu bukan solusi untuk mengurangi beredarnya kendaraan bermotor di jalan. Karena masyarakat Indonesia ini ada duit ya pasti beli kendaraan. Tapi kalau dilakukan progresif, yang terjadi adalah karena setiap kendaraan kedua pajaknya lebih tinggi, ketiga lebih tinggi lagi, sehingga mereka menghindar. Cara menghindarnya apa? (Misalnya) saya punya mobil 5, satu namanya Yusri, yang kedua namanya tetangga, yang ketiga namanya nama saudara, yang keempat kelima nama PT," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam sebuah video yang ditayangkan NTMC Polri.

Hal itu membuat validasi data menjadi tidak akurat. Ketidakakuratan validasi data itulah yang menghambat penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

ADVERTISEMENT

"Kalau nama PT nanti yang melanggar saya, tapi yang ditilang PT-nya, nggak tahu PT siapa kita bikin. Yang melanggar saya, karena pakai nama saudara, yang dikirim surat cinta (surat tilang) saudara itu. Jadi nggak ada fungsinya," ucap Yusri.

"Jangan lupa, nama PT itu pajak kendaraan bermotornya kecil sekali. Kan akhirnya kasihan, lost pemerintah ini yang seharusnya masuk PAD (pemasukan asli daerah) bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas jalan, akhirnya tertunda," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads