Klakson telolet rupanya sudah beberapa kali menjadi penyebab dari rem blong pada truk. Terbaru, dari hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kecelakaan truk Pertamina di jalanan menurun kawasan Cibubur salah satu penyebabnya adalah klakson telolet. Kok bisa ya?
Dari beberapa kecelakaan yang terjadi, klakson telolet ini memanfaatkan udara yang juga digunakan untuk rem. Alhasil ketika udara tersebut mau digunakan untuk ngerem, sudah tidak cukup. Singkatnya, klakson telolet ini membuat kendaraan lebih boros angin. Yang terjadi selanjutnya adalah peristiwa rem blong tersebut.
Ini bukan kecelakaan truk rem blong pertama yang disebabkan oleh klakson telolet. Saat kecelakaan truk di Balikpapan Januari 2022, ditemukan juga penyebabnya adalah klakson telolet. Adapun pemasangan klakson telolet ditujukan agar suara kendaraan besar itu lebih terdengar saat di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ketika klakson dibunyikan itu akan membuang angin, misal dia (sopir truk) klakson tiga kali aja udah membuang banyak angin. Akhirnya mempengaruhi fungsi rem (exhaust brake), terutama kalau di jalan menurun ya. Kalau di jalan datar (nggak terlalu pengaruh), karena dia ngegas anginnya akan ngisi lagi. Tapi di jalan menurun, pengemudi nggak punya kesempatan mengisi (ulang angin itu) karena kan nggak mungkin nginjak pedal gas," jelas Senior Investigator KNKT Achmad Wildan kala itu.
Untuk mencegah kejadian serupa berulang, KNKT merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bisa melarang bus dan truk menggunakan klakson tambahan. Di sisi lain, Kementerian Perhubungan juga bisa mencari cara untuk suara klakson yang memenuhi karakteristik kendaraan besar tersebut.
"Untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem, sambil merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri," tulis KNKT.
"Agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan ini baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang," begitu bunyi rekomendasi KNKT.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?