Di media sosial viral video iring-iringan mobil RI 2 memprioritaskan ambulans yang mengangkut orang sakit. Secara aturan, tindakan itu memang sudah benar karena ambulans yang membawa pasien lebih prioritas ketimbang iring-iringan mobil pejabat negara.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, iring-iringan mobil Presiden dan Wakil Presiden pun harus mengalah kepada beberapa kendaraan yang prioritasnya lebih tinggi.
Ini bukan kali pertama iring-iringan kepresidenan memberikan prioritas kepada kendaraan emergency. Sebelumnya, iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo juga beberapa kali disalip oleh ambulans yang mengangkut pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini satu cerminan kepada masyarakat bahwa Presiden saja yang masuk dalam kelompok prioritas masih bisa mengalah, berhenti," ungkap Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Namun, ada tingkah lain dari pengendara. Di saat Presiden dan Wakil Presiden memberikan contoh yang benar untuk memprioritaskan kendaraan darurat, ada saja pengendara yang justru menghalang-halangi laju ambulans. Beberapa waktu lalu juga sempat viral iring-iringan kendaraan salah satu pejabat pemerintah daerah dengan pengawalan pihak kepolisian menyalip ambulans. Padahal ambulans tersebut tengah membawa pasien pengidap penyakit usus buntu.
Aturan soal kendaraan prioritas di jalan raya tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu menyebutkan ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya.
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- Ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?