Baru-baru ini, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas di instansi pemerintah pusat dan daerah. Lalu, mobil listrik apa yang kelak akan digunakan?
Diketahui, saat ini mobil dinas pemerintah--terutama para petinggi seperti menteri--umumnya berstatus mewah dengan sistem keamanan tinggi. Itulah mengapa, kendaraan listrik yang kelak dipilih kemungkinan memiliki karakteristik serupa.
Disitat dari detikFinance, Sabtu (15/10/2022), hingga kini pemerintah memang belum mengumumkan secara pasti, mobil listrik seperti apa yang nantinya dipakai sebagai kendaraan dinas.
Namun, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan memastikan, saat ini sudah ada tim yang dibentuk untuk menjalankan arahan Jokowi soal penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Hal itu mengacu pada SBSK atau Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
"Kalau sekarang kan pejabat tertentu mobilnya 3.000 cc, kalau EV ukurannya kan bukan cc, tapi apa? Ini juga termasuk menarik. Kalau dulu kan cc-nya makin besar, makin mewah, makin mahal. Kalau EV apa sih ukurannya? Ini termasuk contoh kami harus membuat standar barangnya," ujar Encep, seakan memberi gambaran mobil listrik yang kelak digunakan sebagai kendaraan dinas pemerintah.
![]() |
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban memastikan, penggantian mobil dinas pemerintah dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik akan dilakukan secara bertahap. Pergantian akan diurutkan dari kendaraan yang paling mendekati masa pensiunnya.
Senada dengan Encep, Rio juga menekankan, pengadaan kendaraan listrik pada dasarnya ditetapkan dalam SBSK. Setelah itu dilakukan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) dari masing-masing K/L sambil melihat kebutuhan kendaraan dinas yang dimiliki.
"Buat pengadaan kendaraan baru ini tentu akan menuju ke situ (beli kendaraan elektrik), tapi ini bergantung pada RKBMN dari K/L itu sendiri," kata dia.
(sfn/lth)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus