Awas! Kamera ETLE Makin Banyak di Jakarta, Ini Cara Hindari Tilang Elektronik

Awas! Kamera ETLE Makin Banyak di Jakarta, Ini Cara Hindari Tilang Elektronik

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Sabtu, 24 Sep 2022 11:07 WIB
Pergerakan arus lalu lintas terpantau melalui layar elektronik di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Polri secara resmi telah meluncurkan sistem tilang elektorinik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan menargetkan 10 jenis pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi dengan mengoperasikan gawai, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat palsu, dan tidak menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Foto: Tilang elektronik (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Polda Metro Jaya akan menambah 70 kamera tilang elektronik atau ETLE di DKI Jakarta pada 2023 mendatang. Rencananya, kamera tersebut dipasang di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang belum memiliki ETLE, mulai dari jalanan protokol hingga ruas jalan penyangga menuju Jakarta.

Disitat dari detikNews, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berharap, penambahan jumlah ETLE di Jakarta membuat pihaknya lebih mudah mengawasi para pelanggar lalu lintas di jalanan Ibu Kota dan sekitarnya.

"Kami masih menambah beberapa titik, jadi di tahun 2023 ini ada 70 titik lagi yang akan ditambahkan. Wilayah Jakarta Raya ini kan 1x24 jam ada aktivitas masyarakat, jadi kamera ETLE ini akan dipasang menyeluruh," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, Latif menambahkan, pihaknya masih memetakan titik-titik mana saja yang nantinya dipasang ETLE. Namun, yang jelas, kamera tilang tersebut akan tersedia di tempat-tempat yang aktivitas pengendaranya 24 jam selalu ramai.

"Tentunya di jalan protokol dan jalan yang aktivitas masyarakat yang terjadi 1x24 jam," kata dia.

ADVERTISEMENT

Cara Menghindari Tilang ETLE

Sebelumnya, menurut polisi, setidaknya ada 10 pelanggaran lalu lintas mobil dan motor yang bisa ditindak melalui kamera tersebut. Berikut cara mudah agar terhindar dari tilang ETLE.

1. Selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Selalu kenakan sabuk keselamatan
3. Fokus berkendara. Dalam hal ini, jangan sesekali mengemudi sembari mengoperasikan telepon genggam
4. Jangan ngebut, sebab melebihi batas kecepatan sesuai ketentuan bisa ditindak ETLE
5. Jangan pakai pelat nomor kendaraan palsu. Hindari rute ganjil genap saat pelat nomor tidak sesuai tanggal
6. Melaju pada jalur yang benar, jangan pernah sekalipun berkendara melawan arus
7. Jangan menerobos lampu merah
8. Selalu gunakan perangkat keselamatan seperti helm saat mengendarai motor
9. Jangan berboncengan lebih dari dua orang
10. Selalu nyalakan lampu pada siang hari untuk sepeda motor.




(rgr/din)

Hide Ads