Surat RT/RW-Kelurahan Bukti Punya Garasi Harusnya Jadi Syarat Beli Mobil

Surat RT/RW-Kelurahan Bukti Punya Garasi Harusnya Jadi Syarat Beli Mobil

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 23 Sep 2022 13:54 WIB
Warga memarkir kendaraan roda 4 di jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta, Jumat (21/2/2020). Jalan tersebut merupakan hasil normalisasi pelebaran sungai Ciliwung di kawasan Kampung Pulo (sisi timur) dan Bukit Duri (sisi barat) beberapa waktu lalu. Namun, arus lalu-lintas yang tidak ramai membuat warga menjadikan satu lajur jalan sebagai lahan parkir tetap layaknya garasi mobil di rumah. Beberapa menggunakan penutup badan mobil untuk menghindari sinar matahari dan hujan. Rumah di sisi jalan hanya gang yang tidak terdapat akses untuk mobil.
Foto: Warga memarkir kendaraan roda 4 di jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

DKI Jakarta memiliki peraturan daerah yang salah satu isinya mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai atau menguasai garasi sebelum membeli mobil. Surat keterangan kepemilikan garasi yang ditandatangani RT/RW dan kelurahan harusnya menjadi syarat penerbitan STNK.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun tentang Transportasi. Pada pasal 140, diatur ketentuan sebagai berikut:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sampai sekarang kebijakan tersebut belum tegas diterapkan. Nyatanya masih banyak kendaraan yang diparkir di luar garasi, bahkan ada yang sampai mengganggu jalan.

"Sebenarnya tidak sulit bila proses penerapan itu melibatkan dan mengikat pihak showroom mobil. Artinya, setiap pembeli mobil harus sudah melengkapi persyaratan itu sejak awal proses pembelian dan dilampirkan saat pengurusan dokumen ke samsat," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan kepada detikcom, Jumat (23/9/2022).

ADVERTISEMENT

"Artinya, pihak showroom tidak boleh menjual mobil tanpa dilengkapi surat keterangan memiliki garasi yang ditandatangani ketua RT dan RW serta lurah setempat," sambungnya.

Edison menyebut, kebijakan 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi' ini sudah sejak lama disuarakan. Langkah ini setidaknya bisa mengendalikan populasi kendaraan di kota besar sehingga tidak terjadi kemacetan yang parah.

"Kita tidak tahu persis apa alasan Pemprov DKI tidak menerapkan kebijakan itu. Kalau bisa menduga mungkin adanya penolakan dari produsen dan penjual otomotif. Tetapi karena pertumbuhan populasi ranmor (kendaraan bermotor) yang tidak terkontrol, sehingga kemacetan tidak terhindarkan, maka mau tidak mau harus menerapkan kebijakan yang dapat mengontrol jumlah kendaraan bermotor. Namun, persyaratan atas kebijakan itu jangan sampai memicu ruang baru untuk melakukan praktik pungli yang merugikan masyarakat," ucapnya.




(rgr/din)

Hide Ads