Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas.
Kendaraan listrik yang dimaksud adalah Battery Electric Vehicle (BEV) atau kendaraan listrik bertenaga baterai murni. Secara tidak langsung, ini berarti mobil-mobil para 'pembantu' Jokowi itu bakal berganti.
Sekadar informasi, saat ini para menteri dan jajarannya sebenarnya sudah menggunakan mobil elektrifikasi sejak tahun 2019, namun jenisnya hybrid. Mobil itu adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil ini mengandalkan mesin A25A-FXS dan motor listrik sehingga bisa mampu menyemburkan tenaga 226 PS.
Sedangkan dalam Inpres nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional yang diminta adalah mobil listrik bertenaga baterai.
Hybrid dan BEV adalah dua hal berbeda. Singkatnya begini, mobil hybrid memang sudah menggunakan baterai, namun juga masih mengandalkan mesin konvensional. Sedangkan BEV, tenaganya murni mengandalkan kapasitas baterai.
Adapun masih dalam Inpres juga dijelaskan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas ini bisa dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Sayang Inpres itu tidak menjelaskan lebih detail bagaimana dengan kendaraan dinas yang digunakan saat ini. Bisa jadi ditinggalkan dengan pengadaan baru atau tak menutup kemungkinan juga dikonversi menjadi kendaraan listrik murni.
"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi diktum kelima Inpres No.7 tahun 2022.
Simak Video "Seru! Festival LIKE 2 Gelar Fun Riding Motor Listrik"
(dry/lth)