Luhut Bicara Peralihan Kendaraan Listrik, Tahun Segini RI Larang Mobil-Motor BBM

Luhut Bicara Peralihan Kendaraan Listrik, Tahun Segini RI Larang Mobil-Motor BBM

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 11 Sep 2022 12:10 WIB
Pemprov DKI Jakarta batal menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi pada 13 November mendatang.
Foto: Mobil dan motor BBM akan disetop penjualannya di Indonesia pada tahun 2040-2050 (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbicara soal peralihan ke kendaraan listrik. Hal itu berdasar dari membengkaknya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) beserta subsidi BBM.

Luhut juga membahas soal pembatasan penjualan kendaraan BBM. Dalam akun instagramnya Luhut mengatakan, dirinya meminta tim teknis agar menerapkan pembatasan penjualan kendaraan BBM. Kebijakan tersebut sudah diterapkan juga di berbagai negara di dunia.

"Saya juga meminta tim teknis yang terdiri dari lintas K/L (kementerian/lembaga) agar menerapkan kebijakan yang setara atau lebih baik dari negara lai, yang sudah lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan penjualan kendaraan berbahan bakar fosil demi mendorong percepatan adaptasi penggunaan EV (electric vehicle/kendaraan listrik) sehingga kebijakan tersebut bisa cepat kita adopsi disini. Tak lupa saya juga ingatkan agar aturan yang dibuat nanti harus relevan pelaksanaannya karena program percepatan EV ini adalah komitmen bangsa untuk mengurangi subsidi dan juga tentunya menurunkan emisi karbon lewat transisi energi yang ramah lingkungan," tulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia sendiri memiliki road map atau peta jalan menuju net zero emission (NZE) untuk periode 2021-2060. Peta jalan ini merupakan komitmen Indonesia untuk menurunkan gas emisi rumah kaca. Peta jalan ini salah satunya memuat soal penghentian penjualan kendaraan konvensional atau berbahan bakar BBM.

Berdasarkan peta jalan tersebut, pada 2036-2040 dilakukan pengurangan penjualan kendaraan roda dua konvensional. Dari 2041 hingga 2045, penjualan kendaraan roda empat konvensional juga akan berkurang.

ADVERTISEMENT

Menurut roadmap atau peta jalan yang dirancang, pemerintah menargetkan menyetop penjualan sepeda motor konvensional (bensin) di tahun 2040 dan mobil konvensional (bensin dan diesel) di tahun 2050.

Sementara itu, Luhut mengatakan peralihan ke kendaraan listrik masih ada banyak tantangan, mulai dari masalah perbedaan harga, regulasi hingga ketersediaan pilihan kendaraan. Untuk itu, menurut Luhut, pemerintah saat ini sedang merumuskan berbagai kebijakan mengenai pemberian insentif bagi kendaraan listrik roda dua dan roda empat.

"Skema insentif yang akan diberikan masih dihitung bersama agar kita dapat menemukan rumusan yang terbaik demi mendorong pertumbuhan pangsa pasar yang besar bagi percepatan adopsi kendaraan listrik di tanah air," ujarnya.




(rgr/mhg)

Hide Ads