Simak Tarif Ojol Terbaru yang Naik Hari Ini

ADVERTISEMENT

Simak Tarif Ojol Terbaru yang Naik Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 11 Sep 2022 11:10 WIB
Pemerintah sudah resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online alias tarif ojol. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September atau Sabtu besok.
Pemerintah menaikkan tarif ojek online akibat kenaikan harga di berbagai sektor, termasuk BBM (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah menyesuaikan tarif ojek online (ojol) per hari ini (11/9/22). Hal ini dilandaskan oleh berbagai hal, salah satunya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno dalam konferensi pers virtual.

Aturan terkait kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Perlu diketahui, tarif ojol sendiri dibagi menjadi tiga zona berbedam yakni Zona I, Zona II, dan Zona III.

Zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Berikut rincian tarif baru ojol dari tiga zona berbeda.

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km

· Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km

· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km

· Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km

· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

· Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km

· Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km

· Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.



Simak Video "Besok Tarif Ojol Naik, Ini Daftar Tarif Baru"
[Gambas:Video 20detik]
(mhg/rgr)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT