Mengenal 3 Jenis BBM di Indonesia, Pertalite Masuk yang Mana?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 09 Sep 2022 15:59 WIB
Ada beberapa jenis BBM di Indonesia. Foto: ANTARA FOTO/WAHDI SEPTIAWAN
Jakarta -

Ada beberapa jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di Indonesia. Mungkin sebagian dari kamu hanya mengetahui namanya tanpa tahu jenisnya apa. Mengutip laman instagram Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), ada tiga jenis BBM ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.

Perpres itupun telah mengalami tiga kali perubahan. Terbaru, jenis BBM tercantum dalam Perpres 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden nomor 191 tahun 104 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

View this post on Instagram

A post shared by Ditjen Migas (@halomigas)

Pertama adalah Jenis BBM tertentu (JBT). Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar, dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.

Dua BBM yang tergolong sebagai JBT adalah Minyak Tanah dan Solar. Sebagai BBM subsidi, konsumen Pengguna BBM juga diatur dalam lampiran Perpres tersebut. Misalnya untuk Solar boleh digunakan untuk Pelayanan Umum, Transportasi, Usaha Mikro, Usaha Pertanian, hingga Usaha Perikanan.

Kemudian yang kedua adalah Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM yang tergolong jenis ini adalah Pertalite. Menjadi JBKP, artinya harga Pertalite di seluruh Indonesia ditetapkan oleh pemerintah. Berbeda dengan solar dan minyak tanah yang mendapat subsidi, pada Pertalite terdapat kompensasi.

Kompensasi artinya dana yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada badan usaha atas kekurangan penerimaan badan usaha sebagai akibat dari kebijakan penetapan harga oleh pemerintah. Contohnya, saat ini harga Pertalite dijual Rp 10.000 per liter, maka kompensasi yang harus dibayar ke Pertamina sebesar Rp 3.150. Ini lantaran harga keekonomian Pertalite seharusnya Rp 13.150 per liter.

Terakhir adalah Jenis BBM Umum (JBU). JBU merupakan BBM nonsubsidi, maka dari itu harga jual ditetapkan oleh Badan Usaha dan dilaporkan ke Menteri. Adapun jenis BBM yang tergolong JBU antara lain Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, Shell V-Power, Shell Super, BP 92, Revvo 92, dan beberapa BBM RON 95 serta solar lainnya. Banderol BBM JBU biasanya mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Ketika tengah naik, maka harganya ikut terkerek. Pun ketika turun, harga BBM JBU juga memungkinkan untuk turun.



Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"

(dry/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork