Harga BBM Naik, Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Melonjak 30%

ADVERTISEMENT

Harga BBM Naik, Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Melonjak 30%

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 08 Sep 2022 09:16 WIB
Bus AKAP jurusan Wonogiri-Jabodetabek di Terminal Giri Adipura Wonogiri. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Tarif bus AKAP kelas ekonomi resmi naik 30%. (Foto: Muhammad Aris Munandar/detikJateng)
Jakarta -

Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) kelas ekonomi sebesar 30%. Penyesuaian itu dilakukan sehubungan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang ditetapkan pemerintah sejak 3 September 2022.

"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian biaya angkutannya, satu kenaikan harga bbm, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenaga kerjaan, yang keempat adalah penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," buka Direktur Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno pada Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi (7/9/2022).

Hendro menjelaskan tarif bus AKAP kelas ekonomi dari tahun 2016 hingga tahun 2020 belum pernah mengalami kenaikan tarif. Maka sehubungan dengan adanya kenaikan harga BBM, perlu dilakukan penyesuaian tarif.

"Yaitu tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang-kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang-kilometer," jelas Hendro.

Sementara untuk tarif batas atas Wilayah I (Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara) adalah Rp 207 per penumpang-kilometer dari tarif semula Rp 155 per penumpang-kilometer (naik 33,5%). Sedangkan tarif batas bawahnya yakni Rp 128 per penumpang-kilometer dari tarif semula Rp 95 per penumpang-kilometer (naik 34,7%).

Kemudian untuk tarif batas atas Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) adalah Rp 227 per penumpang-kilometer dari tarif semula Rp 172 per penumpang-kilometer (naik 31,9%). Sedangkan tarif batas bawahnya yakni Rp 142 per penumpang-kilometer dari tarif semula Rp 106 per penumpang-kilometer (33,9%).

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite, yang naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian harga Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. BBM non subsidi Pertamax juga ikut naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.

Kenaikan harga bensin dan solar ini mempertimbangkan naiknya harga minyak dunia, serta kenaikan subsidi energi yang terus meningkat. Kenaikan BBM tersebut berlaku sejak 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.



Simak Video "Penyesuaian Harga BBM, Tarif Bus AKAP Ekonomi Resmi Naik"
[Gambas:Video 20detik]
(lua/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT