Bukan Pertalite, Mobil di Atas Rp 150 Juta Harusnya Pakai Pertamax Cs

ADVERTISEMENT

Bukan Pertalite, Mobil di Atas Rp 150 Juta Harusnya Pakai Pertamax Cs

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 23 Agu 2022 10:18 WIB
LCGC tak isi bensin beroktan 92
Mobil di atas Rp 150 juta sebaiknya mengisi BBM nonsubsidi. (Foto: Ridwan Arifin/detikOto)
Jakarta -

Kabar soal pembatasan Pertalite terus berhembus. Saat ini, pemerintah masih terus menggodok skema yang tepat agar penyaluran Pertalite bisa lebih tepat sasaran. Salah satunya adalah membatasi konsumsi Pertalite untuk kendaraan tertentu yang kriterianya ditentukan pemerintah.

Pasalnya, saat ini pemilik mobil apapun yang mengusung mesin bensin masih diperbolehkan mengisi Pertalite. Pemerintah menilai, Pertalite yang saat ini tergolong BBM subsidi seharusnya digunakan untuk mobil tertentu. Tapi pada kenyataannya, masih ada mobil mewah yang justru ikut 'menenggak' Pertalite.

"Kalau kita bicara Pertalite, kita lihat sendiri di lapangan bagaimana mobil-mobil yang mewah atau mobil kelas di atas 1.500 cc itu mengkonsumsi Pertalite. Nah ini tentu kalau saudara saudara-saudara kita bisa membeli mobil di atas 200 juta, 150 juta itu semestinya bisa membeli BBM nonsubsidi," kata Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam Profit yang ditayangkan CNBC Indonesia.

Kata Saleh, untuk pengendalian konsumsi Pertalite saat ini adalah melalui sistem digitalisasi. Lewat digitalisasi itu pula bisa 'disaring' mana konsumen yang bisa menggunakan Pertalite untuk kendaraannya.

"Untuk tahap pertama, pakai sistem digitalisasi memiliki banyak fungsi diantaranya untuk mengetahui konsumen yang berhak, jadi kita mulai dari pendekatan jenis mesin kendaraan. Dengan pendekatan ini kita bisa menghitung saving kita terhadap Pertalite. Kalau misalnya kita tidak akan menaikkan harga Pertalite untuk kendaraan bermotor roda dua, secara teknis di lapangan tidak akan mudah," jelas Saleh.

Sekadar informasi, terkait pembatasan berdasarkan kapasitas mesin bila jadi diterapkan dan tidak ada perubahan maka hanya kendaraan tertentu yang nantinya boleh mengkonsumsi Pertalite. Adapun kriteria kendaraan itu yakni mobil di bawah 1.500 cc dan motor di bawah 250 cc.

Segmen mobil di bawah 1.500 cc itu dihuni oleh beragam model seperti LCGC, Low MPV, Low SUV, sedan, dan juga hatchback. Bagi para pengguna Pertalite, sudah diminta untuk mendaftarkan diri ke laman subsiditepat.mypertamina.id.

Di laman itu, konsumen diminta untuk mengisi identitas kendaraan dan hal lain yang dibutuhkan terkait sistem digitalisasi di SPBU. Bagi kendaraan yang tidak masuk kriteria, maka nantinya ketika isi BBM di SPBU tidak akan dilayani. Pun nozzlenya juga tidak bisa mengalirkan BBM ke kendaraan tersebut.



Simak Video "Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi, Kapan Berlakunya?"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT