Jika kendaraan kamu rusak berat karena kecelakaan, sebaiknya segera diurus data dan registrasi kendaraan kamu. Jangan sampai, kendaraan kamu masih terdata tapi sudah rusak berat karena kecelakaan dan pajaknya masih ditagih.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi menyampaikan hal menarik soal pendataan kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti kecelakaan. Dia menyebut, pihaknya mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut pajak kendaraan.
Menurutnya, kepolisian tetap menunggu dari pemilik untuk melaporkan kendaraannya yang rusak tersebut dengan menyertakan bukti-bukti. Laporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," ujar Purwadi dikutip Korlantas Polri.
Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK. Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan. Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikanjawaban/tanggapan.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah