Calo STNK Ternyata Masih Eksis, Pasang Tarif Rp 500 Ribu Ada yang Mau

Calo STNK Ternyata Masih Eksis, Pasang Tarif Rp 500 Ribu Ada yang Mau

Tim detikOto - detikOto
Rabu, 10 Agu 2022 08:19 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi STNK (Foto: Raja Adil Siregar/detikSumut)
Jakarta -

Kepolisian Republik Indonesia sudah memiliki aplikasi untuk memperpanjang STNK secara online yang sangat mudah. Tapi ternyata calo masih eksis bergentayangan, plus pasang harga tinggi. Memangnya ada yang mau pakai?

Meski Korlantas Polri terus mengingatkan untuk tidak menggunakan jasa calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan, harus diakui masih banyak wajib pajak memilih menggunakan jasa calo.

Tapi detikers tahu tidak berapa tarif jasa calo STNK yang kerap seliweran di kantor Samsat? Dari penelusuran yang dilakukan detikOto pekan lalu, rupanya jasa calo STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lumayan menguras kantong, lho. Karena tarif jasa calo ini berada di rentang Rp 200-500 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti salah satu pelaku wajib pajak yang detikOto temui. Dua mengaku memilih menggunakan jasa calo karena harus terburu-buru mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa ditinggal. Alhasil dia rela harus merogoh kocek yang lebih dalam demi membayar jasa calo perpanjang STNK.

ADVERTISEMENT

"Saya harus mengerjakan sesuatu dulu, nanti saya balik lagi," dalih pemilik kendaraan yang pakai jasa Calo STNK dalam obrolannya dengan detikOto.

Dengan sigap, si calo mengiyakannya. Setelah itu terjadi negoasiasi harga antara kedua pihak tersebut.

Suasana Samsat Sukmajaya Depok Jawa Barat, setelah sehari libur lebaran 2022 atau H+7 lebaran.Ilustrasi Suasana Samsat Sukmajaya Depok Jawa Barat, setelah sehari libur lebaran 2022 atau H+7 lebaran. Foto: doc. Istimewa/Alexander

Dalam nego singkat tersebut, si wajib pajak ini menjelaskan dirinya ingin membayar pajak sepeda motor Honda BeAt tahun 2011 dengan kondisi STNK mati, dia sudah tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Setelah dihitung-hitung pajak harus pajak dan denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp 450 ribu. Sementara untuk biaya jasa, si calo meminta Rp 500 ribu. Sehingga ditotal, pemilik kendaraan harus pajak Rp 950 ribu.

Dengan alasan buru-buru ada aktivitas lain, si pemilik kendaraan langsung mengiyakan tarif tersebut. Transaksi pun terjadi.

Jika melihat kasus seperti ini, wajar jika jasa calo STNK terus menjamur. Hal ini diakibatkan malasnya para wajib pajak mengikuti prosedur yang telah diberikan Korlantas Polri. Bagaimana detikers, masih ingin membayar lebih untuk jasa calo STNK meski harus mengeluarkan dana cukup besar?




(lth/lth)

Hide Ads