Perpanjang STNK Online Tak Dapat Stiker Pengesahan, Ini Penjelasan Polisi

Perpanjang STNK Online Tak Dapat Stiker Pengesahan, Ini Penjelasan Polisi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 14 Jul 2022 07:52 WIB
Seorang warga melaporkan penemuan STNK motor. STNK tersebut atas nama Nina Suryanti.
Perpanjang STNK secara online tidak dapat stiker pengesahan (Foto: Istimewa (dok.Twitter @mkevinfebrianto)
Jakarta -

Pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK secara online tidak mendapat stiker pengesahan. Mengapa begitu? Apakah tetap sah?

Untuk memperpanjang masa berlaku STNK saat ini ada kemudahan, yaitu perpanjang STNK secara online di aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi Signal ini bisa diunduh di ponsel kamu baik berbasis Android maupun iOS. Kini, aplikasi Signal sudah tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

Caranya nggak susah-susah amat. Kamu diminta untuk melakukan verifikasi dengan menggunakan e-KTP dan foto wajah. Setelah selesai verifikasi, kamu sudah bisa memanfaatkan layanan perpanjang STNK secara online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Sementara untuk penggantian STNK dan pelat nomor tetap harus mengunjungi Samsat secara offline.

Untuk prosesnya, kamu harus mendaftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya di aplikasi Signal. Masukkan data-data kendaraan bermotor seperti pelat nomor dan lima digit terakhir nomor rangka. Setelah terdaftar, kendaraan kamu otomatis akan terdata di dalam aplikasi.

ADVERTISEMENT

Untuk proses perpanjangan STNK, kamu bisa langsung klik pendaftaran pengesahan STNK. Lalu pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK. Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman jika ingin dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Kalau ingin ambil sendiri juga bisa langsung di kantor Samsat.

Kemudian konfirmasi data, di sana juga tertulis informasi biaya. Dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya sampai proses pembayaran. Setelah selesai melakukan pembayaran, tingal menunggu pengiriman dokumen dari PT Pos Indonesia.

Namun pengalaman kami, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB (lembaran pajak yang biasanya ada di balik STNK). Sementara pengesahan lembar STNK tidak disertakan. Sebelum pakai aplikasi Signal, detikcom pernah mencoba perpanjang STNK pakai aplikasi Samolnas dan mendapat semacam stiker hologram untuk ditempel di lembar pengesahan STNK. Kali ini di aplikasi Signal tak ada stiker pengesahan tersebut.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan untuk bukti pengesahan berupa stiker memang sudah tidak ada lagi. Namun jangan khawatir, STNK tetap dinyatakan sah.

"Untuk diketahui bukti pengesahan berupa stiker memang sudah tidak ada lagi, kita tidak punya anggaran untuk pengadaan materialnya oleh karena PNBP pengesahan STNK sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung ketika ada pihak yang menggugat. Untuk layanan pengesahan STNK konvesional/manual (di kantor Samsat), kolom pengesahan tidak ditempel stiker tetapi diparaf dan diberi stempel saja. Salah satu kelebihan layanan Signal sebenarnya itu, pada STNK tidak perlu lagi diparaf dan distempel," jelas Taslim kepada detikcom, Rabu (13/7/2022).

Soalnya, lanjut Talslim, di dalam aplikasi Signal sendiri sudah disediakan pengesahan STNK secara digital. Jadi, pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat atau minta dikirim pengesahan STNK yang menimbulkan biaya lagi.


"Ketika pemilik ranmor diperiksa di jalan, cukup menunjukkan bukti elektronik pengesahan yang ada di aplikasi dan/atau pemilik ranmor bisa mencetak sendiri dan ditempel sendiri pada kolom pengeshan STNK. Ketika anggota ragu kebenarannya, anggota lapangan cukup scan barcode tersebut dan langsung terhubung ke server kita untuk mengetahui detail data ranmor yang dimaksud," sebut Taslim.




(rgr/din)

Hide Ads