Ini Alasan DPR Usulkan Pertalite Cuma buat Motor dan Kendaraan Umum

Tim detikcom - detikOto
Senin, 01 Agu 2022 09:11 WIB
Pertalite diusulkan hanya untuk motor dan kendaraan umum (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Jakarta -

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengusulkan pembatasan Pertalite hanya untuk sepeda motor dan kendaraan umum. Apa alasannya?

Saat ini memang bahan bakar minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar akan dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu. Kemungkinan, untuk kendaraan roda empat Pertalite hanya untuk kendaraan bermesin 1.500 cc ke bawah. Sementara di atas itu akan dilarang beli Pertalite.

"Bahkan saya dalam tidak ekstremnya, sudahlah karena beratnya APBN kita maka yang berhak (mendapat) Pertalite itu hanya motor dan kendaraan umum," kata Sugeng dalam program profit yang ditayangkan CNBC Indonesia.

"Tentunya nanti akan diklasifikasi. Jadi BBM subsidi untuk motor dan kendaraan umum. Dan solar juga, misalnya," ujarnya.

Menurut Sugeng, pembatasan pembelian Pertalite ini akan menyelamatkan daya beli masyarakat dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dia bilang, untuk menyelamatkan daya beli masyarakat di tengah tingginya harga minyak dunia, maka diperlukan subsidi.

"Bahkan Pertamax pun faktanya masih disubsidi juga. Dan ini secara keseluruhan memberatkan APBN kita. Subsidi BBM dan gas Rp 77 triliun," ucapnya.

Di sisi lain, konsumsi BBM terus naik pasca pandemi ini. Hal itu konsekuensinya akan menambah anggaran.

"Pasca panemi konsumsi BBM kembali pulih sebelum pandemi dengan kebutuhan yang sangat meningkat. Bahkan beberapa waktu lalu kita hitung kebutuhan Pertalite yang dalam APBN kita siapkan sampai 23 juta kiloliter, ada indikasi untuk ditambah, bahkan waktu itu kita putuskan untuk ditambah 5 juta kiloliter sehingga menjadi 28 juta kiloliter sekian. Tapi dalam perkembangannya kemudian memang berat. Karena penyediaan penambahan Pertalite itu juga konsekuensinya menambah anggaran," sebutnya.



Simak Video "Video: Sejoli Ini Modif Tangki Sedan Jadi 100 Liter Demi Dapat BBM Subsidi"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork