Mobil Patroli Ini Punya Kamera ETLE, Bisa Kenali Wajah Pengemudi dan SIM-nya

Mobil Patroli Ini Punya Kamera ETLE, Bisa Kenali Wajah Pengemudi dan SIM-nya

Tim detikcom - detikOto
Senin, 11 Jul 2022 09:23 WIB
Mobil Patroli dengan Kamera ETLE
Foto: Mobil patroli dengan kamera ETLE. Dok. NTMC Channel
Jakarta -

Korlantas Polri memiliki sebuah mobil patroli yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Mobil ini disebut dengan ETLE Mobile yang dioperasikan oleh Korlantas Polri.

ETLE Mobile ini dipasang di mobil patroli kepolisian. Menurut Bamin Subdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri sekaligus Analis ETLE Nasional Presisi Bripda Syadam Wira Tama, sistem tilang elektronik secara mobile ini mengadopsi teknologi dari Jerman, bernama Ekin. Ada dua teknologi Ekin yang digunakan, yaitu Ekin G2 Patrol yang memiliki kamera di lampu rotator, dan Ekin Exporter yang terpasang di dasbor mobil.

"Ekin Patrol G2 mempunyai spesifikasi 11 kamera, di mana bisa menangkap pelanggaran di berbagai sisi. Selain itu, alat ini juga dilengkapi oleh teknologi infrared di mana bisa menangkap pelanggaran pada saat malam hari ataupun kurang cahaya," kata Syadam dalam penjelasannya di video yang diunggah YouTube NTMC Channel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat ini akan menangkap beberapa pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pelanggaran batas kecepatan. Alat ini juga punya fitur ANPR atau Automatic number-plate recognition (pengenal pelat nomor otomatis).

"Menurut riset yang dilakukan oleh Korlantas Polri, alat ini bisa menangkap pelanggaran kecepatan dengan lebih baik," katanya.

ADVERTISEMENT

Alat ETLE Mobile ini juga memiliki fitur face recognition atau pengenalan wajah pengemudi. Pengendara yang melanggar lalu lintas akan langsung dikenali dan diidentifikasi dengan alat ini.

"Kamera ini dapat menentukan identitas pelanggar hanya dengan melihat dari wajahnya saja," ujarnya.

Menurutnya, dengan ANPR dan face recognition, kamera ETLE Mobile bisa membaca dan mengidentifikasi pelat nomor kendaraan, identitas pengemudi, serta nomor SIM pengemudi.

"Untuk ke depannya, Korlantas Polri akan mengembangkan dua teknologi (Ekin Patrol G2 dan Ekin Exporter) ini untuk bisa meng-capture pelanggaran lebih banyak lagi. Seperti pelanggaran helm, pelanggaran seatbelt, pelanggaran ganjil genap, dan pelanggaran lainnya yang masuk dalam sistem ETLE nasional," sebutnya.

[Gambas:Youtube]



(rgr/din)

Hide Ads