Bagi detikers yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Sabtu-Minggu (09-10 Juli 2022), lebih baik urungkan niat tersebut. Karena bisa dipastikan, pelayanan SIM pada hari tersebut di wilayah DKI Jakarta libur.
Seperti informasi yang disampaikan akun media sosial TMCPoldaMetroJaya. "Dalam Rangka Libur Nasional (Hari Raya Idul Adha 1443 H) Pelayanan SIM dilburkan dan pelayanan baru dibuka kembali pada hari Senin (11 Juni 2022)," tulis akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Tidak hanya pelayanan SIM di Samsat, pelayayan SIM keliling pun ikut diliburkan, berikut pengumumannya:
1. Hari Sabtu 9 Juli 2022, Pelayanan Satpas di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta diliburkan.
2. hari Sabtu-Minggu, 9-10 Juli 2022, unit SIMLING DKI Jakarta diliburkan.
3. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Senin, 11 Juli 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilustrasi HUT ke-74 Bhayangkara, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan penerbitan SIM gratis bagi penggali makam yang menangani korban COVID-19. Foto: Grandyoz Zafna |
Kendati demikian berbagai masukan disampaikan kepada pihak berwajib, dengan mengatakan seharusnya pengumuman tersebut sudah disampaikan jauh-jauh hari. Karena per siang tadi, ada pengendara yang masih berdatangan dan menyatakan kekecewaannya karena baru diumumkan hari ini.
"Yah kenapa baru diinfo tadi saya sudah jalan ke Samsat Jaktim ternyata tutup," tulis salah satu pengendara di akun TMCPoldaMetroJaya.
Baca juga: Pelayanan SIM dan STNK Buka Lagi Hari Ini |
Hal senada juga disampaikan 2 pengendara lainnya yang meminta ke depannya untuk memberikan informasi lebih cepat.
"Utamakan informasi untuk pelayanan dulu min tiap harinya, thx B4," kata salah satu pengendara.
"Ah lama kasih infonya," tambah netizen lainnya.
(lth/din)













































Komentar Terbanyak
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran
Banyak yang Nggak Sadar, Tiap Beli Bensin Pasti Bayar Pajak