Pelayanan SIM dan STNK Buka Lagi Hari Ini

Pelayanan SIM dan STNK Buka Lagi Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Senin, 09 Mei 2022 08:38 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Pelayanan SIM dan STNK dibuka lagi (Foto: Dikhy Sasra/detikcom).
Jakarta -

Setelah diliburkan selama libur dan cuti bersama Idul Fitri, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka. Pelayanan SIM dan STNK dibuka kembali hari ini, Senin (9/5/2022).

Hal itu dipastikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

"Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka," kata Firman dalam keterangan tertulis seperti dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran bisa diperpanjang. Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Ditegaskan, masyarakat pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran atau pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022 bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Tenggang waktu perpanjang SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran itu adalah pada 9-17 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

"Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Julianto Djatiutomo.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sementara di bawah ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.




(rgr/din)

Hide Ads