Buruan! SIM Mati saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini

Buruan! SIM Mati saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Mulai Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Senin, 09 Mei 2022 07:31 WIB
Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020).
SIM Mati saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru (Foto: Rengga Sancaya/detikcom).
Jakarta -

SIM yang masa berlakunya habis masih bisa diperpanjang, terutama yang kedaluwarsa bertepatan dengan libur Lebaran. SIM yang mati tersebut bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Biasanya, jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya tidak melakukan perpanjangan lewat satu hari pun, maka harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Adapun prosedur pembuatan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik.

Namun, selama masa libur Lebaran kemarin pelayanan SIM sempat tutup. Makanya, Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dispensasi ini membuat pemohon SIM yang sudah kedaluwarsa tak perlu proses bikin SIM baru. Jadi, pemohon SIM cukup melakukan mekanisme perpanjangan SIM.

Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang mulai hari ini. Dispensasi perpanjangan SIM yang mati saat libur Lebaran diberlakukan pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Namun, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Kalau proses perpanjangan lewat dari tanggal 17 Mei 2022, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.



Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima posko SIM keliling hari ini di Jakarta. SIM keliling ini melayani mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.

Berikut lokasi SIM keliling hari ini, dikutip Twitter TMC Polda Metro Jaya:

- Jaktim: Mall Grand Cakung.
- Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan.

Sementara di bawah ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

- SIM C1: Rp 75.000

- SIM C2: Rp 75.000

- SIM D: Rp 30.000

- SIM D Khusus D1: Rp 30.000

- SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya asuransi, tes kesehatan dan tes psikologi.




(rgr/din)

Hide Ads