SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi syarat dokumen mutlak yang wajib dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Nah, kalau masa aktif SIM ini habis saat libur lebaran 2022, bagaimana jadinya ya?
Setelah dua tahun dilarang akibat pandemi Covid-19, pada tahun 2022 pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat yang mau pulang kampung. Seiring dengan kebijakan tersebut, hari libur dan cuti bersama lebaran 2022 pun ditetapkan dari tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Selama libur lebaran 2022, pelayanan perpanjangan SIM maupun pembuatan SIM baru tentunya juga diliburkan. Namun untuk para pemegang SIM jangan khawatir SIM-nya mati karena masa berlakunya habis, sebab Polisi memberikan dispensasi alias pengecualian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, disampaikan petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Dalam Surat Telegram tersebut dikatakan pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Kemudian dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 April-8 Mei 2022, maka dapat diperpanjang dengan tenggang waktu dari tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.
Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.
Apabila yang bersangkutan ingin mendapatkan SIM kembali, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru dengan persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP sesuai ketentuan penerbitan SIM baru.
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP