Fortuner Nyebur Kali di Tebet, Polisi: Dilarang Nyetir sambil Main HP

Fortuner Nyebur Kali di Tebet, Polisi: Dilarang Nyetir sambil Main HP

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 23 Jun 2022 19:06 WIB
Mobil Fortuner nyemplung ke kali di Jl Abdullah Syafei, Tebet, Jaksel.
Mobil Fortuner nyemplung ke kali di Jl Abdullah Syafe'i, Tebet, Jaksel. (Foto: dok. Polisi)
Jakarta -

Sebuah mobil Fortuner dengan nomor polisi B-1611-TJE nyebur kali di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi menyebut penyebabnya sopir hendak mengambil handphone.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menjelaskan pengemudi menerima panggilan masuk. Dia lalu mengambil ponselnya yang disimpan pada jok sebelah kiri.

"Penyebab kecelakaan menurut keterangan saksi yang berada di dalam mobil, pengemudi hendak mengambil HP yang sedang ada panggilan masuk. Posisi handphone terletak di jok kursi penumpang sebelah kiri, di mana kondisi jalan agak menurun dan menikung," ujar Jamal dalam keterangannya dikutip Kamis, (23/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat hendak mengambil HP, sopir langsung hilang konsentrasi. Mobil yang dikendalikan OLP (21) itu menabrak pagar pembatas hingga masuk ke dalam kali Tebet.

"Pada saat yang bersamaan hilang kendali atau konsentrasi, kendaraan oleng dan menabrak pembatas jalan sehingga terjungkil masuk ke selokan air tebet," jelas Jamal.

ADVERTISEMENT

Jamal mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas. Berkaca dari kasus tersebut, mengemudi sambil memainkan HP bisa memecah konsentrasi.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi salah satunya yaitu menggunakan HP," ujar dia.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahaya mengemudi sembari menggunakan HP, yakni dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia.

"Di mana waktu reaksi manusia sekitar 1 - 2 detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Penggunaan HP pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan," jelas dia.

"Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar 1 detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman," ungkapnya.

Ia juga menyinggung pelanggaran mengemudi sambil bermain HP sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 283 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

"Demikian yang dapat kami sampaikan dan himbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dan tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gagguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas," imbau Jamal.




(riar/din)

Hide Ads