Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Sanksi Tilang Uji Emisi Malah Mundur Terus

Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Sanksi Tilang Uji Emisi Malah Mundur Terus

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 21 Jun 2022 07:09 WIB
Uji emisi gratis dilakukan di Jakarta, Minggu, (12/12/ 2021). Dalam kegiatan ini sebanyak 400 kendaraan mobil melakukan diuji emisi.
Uji emisi kendaraan (Foto: Rengga Sencaya/detikcom)
Jakarta -

Kualitas udara di DKI Jakarta sempat menjadi yang terburuk beberapa hari lalu. Dalam setidaknya sepekan terakhir, AQI Air atau indeks kualitas udara di Jakarta termasuk kategori tidak sehat.

Berdasarkan data Senin (20/6/2022) pukul 07:33 WIB, udara di Jakarta mengandung konsentrasi PM 2.5, 27 kali lebih tinggi dari nilai pedoman kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Polusi udara diperkirakan sudah menyebabkan 5.100 kematian di Jakarta per tahun 2021," demikian laporan Air Quality Index (AQI) Jakarta, dikutip Senin (20/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kualitas udara Jakarta dinyatakan tidak sehat selama empat hari terakhir sejak Jumat (17/6/2022). Polutan PM 2.5 DKI Jakarta sebesar 135Β΅g/mΒ³ dan PM10 sebesar 11.5Β΅g/mΒ³.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, mengungkapkan mobilitas yang sudah normal dengan volume kendaraan yang meningkat turut menyumbang polusi udara di Jakarta.

ADVERTISEMENT
DKI Jakarta jadi kota terburuk populasi di duniaDKI Jakarta jadi kota terburuk populasi di dunia (Foto: Nafilah/detikHealth)

"Iya mobilitas sudah normal, bahkan di luar ekspektasi pemerintah pusat maupun daerah. Sekarang masyarakat agak paranoid untuk menggunakan angkutan umum. Akhirnya pilihannya kendaraan pribadi. Mereka masih khawatir dengan efek pandemi. Jadi mau tidak mau mereka menggunakan kendaraan pribadi," ujar pria yang akrab disapa Puput saat berbincang dengan detikcom melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).

DKI Jakarta sendiri sebenarnya punya aturan kendaraan harus lulus uji emisi, yang dikemas dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Jika tidak lulus atau belum melakukan uji emisi maka ada sanksinya, salah satunya sanksi tilang. Namun, sanksi tilang terkait emisi kendaraan ini belum jelas setelah pada November 2021 lalu diundur.

Saat itu, ada sejumlah pertimbangan sanksi tilang uji emisi urung dilakukan. Salah satunya bengkel uji emisi kendaraan yang berada di Jakarta belum cukup memadai pengendara untuk melakukan uji coba emisi gas buang.

"Kenapa diundur (tilang uji emisi)? Kami sendiri sudah mengusulkan sejak 18 tahun yang lalu. Kita sudah mendorong dari 2004, bayangkan 18 tahun lalu, untuk diundangkannya antara lain razia emisi. Jadi kita waktu itu meminta pemerintah untuk melakukan razia emisi. Intinya bagaimana razia kendaraan bermotor di jalanan yang tidak memenuhi baku emisi ya ditilang. Dikenakan sanksi terberat," ucap Puput.

Menurutnya, di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur hal yang sama. Bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan laik jalan, salah satunya adalah emisi gas buang. Untuk pengendara yang melanggar kewajiban untuk melakukan uji emisi akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi untuk kendaraan yang belum/tidak lulus uji emisi antara lain denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

"Undang-undang menyatakan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Republik Indonesia wajib memenuhi baku mutu emisi. Kalau undang-undang itu kan mutlak. Cara menerapkannya ya dengan razia emisi. Dicek. Sekalipun misalnya di DKI Jakarta ada 4 juta mobil dan 16 juta sepeda motor, nggak usah semuanya dicek satu per satu. Tapi polisi harus menjalankan mandat, secara random, tapi yang tertangkap langsung dikenakan sanksi. Karena dengan sanksi itu menciptakan efek jera. Kalau ada efek jera, masyarakat akan patuh untuk melakukan uji emisi secara mandiri. Dia akan rutin ngecek daripada ditilang," jelas Puput.

detikcom sedang mencoba menanyakan terkait sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan. Kami juga mencoba menanyakan soal perkembangan uji emisi kendaraan di Jakarta kepada Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, tapi belum direspons juga.




(rgr/din)

Hide Ads