Asyik! Ada SIM Gratis buat yang Lahir 1 Juli, Simak Syaratnya

ADVERTISEMENT

Asyik! Ada SIM Gratis buat yang Lahir 1 Juli, Simak Syaratnya

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 17 Jun 2022 06:51 WIB
Penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (14/11/2019). Pembuatan SIM D yang diikuti 15 difabel itu untuk mendorong kalangan penyandang disabilitas ikut menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.
Ilustrasi pembuatan SIM (Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta -

Buat yang lahir tanggal 1 Juli, rasanya patut berbahagia. Sebab Kepolisian akan menjanjikan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Tanggal 1 Juli merupakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara. Hadiah pembuatan SIM gratis, sejauh ini baru akan dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kami mensyaratkan pembuatan SIM Gratis untuk warga yang lahir tanggal 1 Juli karena bertepatan dengan peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) Bhayangkara," ujar Direktur Lalu Lintas Kepolisian NTB, Kombes Pol Djoni Widodo dikutip Antara, Kamis (16/6/2022).

Syaratnya, calon pemohon SIM harus lahir tanggal 1 Juli merupakan warga NTB. Selain itu pemohon SIM juga berumur minimal 17 tahun. Perlu diketahui, kuota SIM gratis juga terbatas.

"Karena peringatan HUT Bhayangkara ini yang ke-76, maka kita akan memberikan SIM gratis untuk 76 warga NTB," ungkap Djoni.

Warga yang hendak mendapatkan SIM gratis bisa datang langsung ke kantor Polres pada tanggal 1 juli. Syaratnya menunjukkan data diri berupa Kartu Tanda Penduduk dan Akta Kelahiran.

Selain itu, Dirlantas Polda NTB juga akan memberikan warga helm gratis buat yang taat berlalu lintas. Helm gratis ini diselipkan setiap kegiatan pengamanan arus lalu lintas di seluruh kabupaten atau kota NTB.



Simak Video "Catat! Denda Nggak Bawa SIM dan Tak Punya SIM Berbeda"
[Gambas:Video 20detik]
(riar/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT