Setop! Konten Konyol Remaja Hadang Truk Berujung Maut, Sopir Bisa Dipenjara?

Setop! Konten Konyol Remaja Hadang Truk Berujung Maut, Sopir Bisa Dipenjara?

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 08 Jun 2022 13:34 WIB
Satu orang remaja berinisial Y (18) tewas usai melakukan aksi setop truk di Jalan Otto Iskandar, Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (3/6) pukul 11.30 WIB. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan demi konten.
Ilustrasi remaja adang truk Foto: Media Sosial
Jakarta -

Aksi remaja menghadang truk berujung maut kerap terjadi di Indonesia. Perilaku ini perlu disetop supaya tidak menimbulkan korban jiwa lagi. Kalau sopir tak bisa mengelak, bagaimana nasibnya?

Baru-baru ini peristiwa tragis terjadi di Kota Tangerang, Banten. Satu orang remaja berinisial Y (18) tewas setelah melakukan aksi setop truk di Jalan Otto Iskandar, Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (3/6) pukul 11.30 WIB. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan demi konten.

Sebelumnya, peristiwa serupa juga terjadi di Sukabumi. bocah berinisial RA (14). Dia tewas terlindas truk saat berusaha menyetop kendaraan truk di Jalan Lingkar Selatan, Mangkalaya, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jumat (1/4/2022). Polisi menyebut kecelakaan itu terjadi saat korban bersama tujuh teman lainnya membuat konten video YouTube.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hanya ingin membuat konten mereka menghadang truk di jalan tanpa mempertimbangkan keselamatan jiwa. Ini merupakan perbuatan konyol yang perlu menjadi perhatian kita semua. Apalagi ini kejadian yang kesekian kalinya yang berujung maut korban meninggal dunia," kata pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Purnawirawan polisi lalu lintas berpangkat terakhir ajun komisaris besar polisi (AKBP) ini mengatakan, dari sudut pandang sopir, mengemudikan kendaraan besar tidak bisa langsung berhenti. Perlu jarak dan waktu yang cukup.

ADVERTISEMENT

"Apabila dilakukan pengereman mendadak dengan beban yang berat dapat berisiko truk terguling, dan bisa menabrak kendaraan yang ada di sekitarnya. Demikian juga seandainya dibuang ke kanan atau ke kiri, juga sangat berisiko sekali dan menimbulkan kerugian yang besar," jelas Budiyanto.

Lanjutnya, sopir tidak bisa mengerem secara mendadak. Jika seseorang melompat ke depan truk yang sedang melaju, apalagi dalam kecepatan tinggi, berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sekali lagi sangat sulit. Kemudian apabila terjadi kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia, menurut hemat saya sopir tidak boleh disalahkan karena itu di luar kemampuan sopir. Kejadian tersebut juga disebabkan perilaku korban sendiri," kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, sesuai Pasal 234 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila;

1. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
2. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau
3. disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan

Di sisi lain, meski pengemudi tak sepenuhnya bersalah. Kepolisian tetap melakukan penyidikan sesuai hukum acara pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

"Proses penyidikan tetap berjalan, tapi kemungkinan besar prosesnya dihentikan demi hukum dapat di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ungkap Budiyanto.

Budiyanto menyebut fenomena ini perlu diatasi dengan langkah preventif seperti sosialisasi bahaya memberhentikan truk.

"Ke depan kejadian seperti ini tidak boleh berulang kembali, perlu ada langkah- langkah yang terintegrasi dari semua pemangku kepentingan untuk melakukan kegiatan preventif seperti pemahaman, sosialisasi dan sebagainya," harap Budiyanto.

"Kegiatan preventif berupa penjagaan, pengaturan, dan patroli pada jam-jam rawan, dan secara bersamaan juga melakukan langkah- langkah penegakan hukum," tambah dia.




(riar/din)

Hide Ads