Korlantas Polri akan menerbitkan pelat putih tulisan hitam sebagai pengganti pelat hitam tulisan putih. Namun, pemberlakuan pelat putih ini diperkirakan baru dilakukan pada pertengahan Juni 2022 ini.
Sebelum diterbitkan secara resmi oleh Korlantas Polri, sudah ada beberapa kendaraan yang tertangkap kamera menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam. Pelat putih itu juga dijual secara online.
"Masalah TNKB warna dasar putih tulisan hitam ini memang sudah ramai di media sosial. Kemudian memang ada juga yang sudah menggunakan, termasuk di dalamnya ada juga yang menawarkan (menjual) secara online," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taslim mengatakan, bahwa pelat nomor putih yang dijual secara online itu dipastikan menggunakan material yang tidak resmi. Dia menegaskan, kendaraan yang sudah menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam yang bukan dikeluarkan secara resmi itu termasuk pelanggaran.
"Pelanggarannya adaah menggunakan material TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) yang tidak resmi dikeluarkan oleh Korlantas Polri," ujarnya.
Bisakah pengguna pelat putih yang beli secara online ditilang? Taslim mengimbau masyarakat bersabar untuk mendapatkan pelat putih secara resmi dari Korlantas Polri.
"Kalaupun nanti di lapangan ada petugas yang melakukan penindakan (karena pelanggaran penggunaan pelat putih yang tidak resmi) pada dasarnya sah saja karena memang itu melanggar peraturan lalu lintas. Meskipun kita atas kebijakan pimpinan sudah mengimbau kepada anggota di lapangan supaya pelanggaran penggunaan TNKB ini sementara waktu tidak dengan tindakan tilang atau tindakan penegakan hukum, tapi lebih kepada imbauan dan teguran secara lisan saja, agar TNKB warna dasar putih tulisan hitam sementara tidak digunakan karena memang materialnya belum ada," jelas Taslim dikutip dari video yang diunggah Instagram NTMC Polri.
Sebelumnya, Taslim mengatakan ada empat kategori penggunaan pelat nomor palsu. Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri). Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3546 TS.
"Tiga pemalsuan pertama masuk dalam kategori pelanggaran lantas (lalu lintas) sebagaimana diatur dalam pasal 265 UU No 22/ 2009, ancaman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal 500 ribu. Pemalsuan keempat (memalsukan data pelat nomor) dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 6 tahun," jelas Taslim.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini