Pelat Putih Baru Resmi Keluar Pertengahan Juni, Beli Online Pelanggaran

ADVERTISEMENT

Pelat Putih Baru Resmi Keluar Pertengahan Juni, Beli Online Pelanggaran

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 03 Jun 2022 07:34 WIB
Fokus Pelat Nomor Putih
Pelat nomor putih baru akan resmi dikeluarkan pada pertengahan Juni 2022 (Nadia Permatasari)
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerbitkan pelat dasar putih tulisan hitam sebagai pengganti pelat hitam saat ini. Penerapan pelat putih ini ditargetkan dimulai pada pertengahan Juni 2022 ini.

Namun, sebelum resmi diterbitkan oleh Korlantas Polri, beberapa kendaraan sudah beredar menggunakan pelat putih. Pelat putih itu pun dijual secara bebas di media sosial.

"Masalah TNKB warna dasar putih tulisan hitam ini memang sudah ramai di media sosial. Kemudian memang ada juga yang sudah menggunakan, termasuk di dalamnya ada juga yang menawarkan (menjual) secara online," kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

Taslim mengatakan, bahwa pelat nomor putih yang dijual secara online itu dipastikan menggunakan material yang tidak resmi. Dia menegaskan, kendaraan yang sudah menggunakan pelat dasar putih tulisan hitam yang bukan dikeluarkan secara resmi itu termasuk pelanggaran.

"Pelanggarannya adalah menggunakan material TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) yang tidak resmi dikeluarkan oleh Korlantas Polri," ujarnya.

Dia menyebut, pelat putih diperkirakan baru diterbitkan Korlantas Polri pada pertengahan Juni ini. Menurutnya, material TNKB itu dalam proses produksi.

"Diperkirakan material sudah bisa kita distribusikan ke jajaran di awal Juni," kata Taslim dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

"Dengan perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu, penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," imbuhnya.

Adapun kendaraan yang mendapatkan pelat putih adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis 5 tahunan.

"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ucap Taslim.

"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambung dia.

Taslim memaparkan penggunaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih itu ada kaitannya juga dengan kebijakan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, yang sudah diberlakukan. Kaitannya, warna dasar putih memudahkan kamera ETLE memotret nomor pelat.



Simak Video "Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih dan Pakai Chip"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT