Pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akan diubah dari warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam. Diharapkan penerapan pelat nomor putih ini berlaku mulai Juni 2022.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, penggunaan pelat putih ini ditujukan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebab, warna putih dinilai mudah dibaca kamera ETLE.
"Teknologi ANPR (automatic number plate recognition/pengenal pelat nomor otomatis) ini menggunakan kamera, kamera yang meng-capture dari TNKB. Sifatnya kamera, cahaya itu diserap oleh hitam. Sehingga kamera ketika menyoroti TNKB, kalau warna dasarnya hitam, maka yang menyerap adalah warna dasar," ujar Taslim dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.
Jika menggunakan pelat dasar warna hitam, menurut Taslim, tingkat kesalahan pada proses identifikasi cukup tinggi. Bisa jadi angka 5 dibaca S dan huruf I dibaca 1 oleh kamera jika masih menggunakan pelat dasar hitam.
"Nah oleh sebab itu, TNKB dengan warna dasar putih tulisan hitam itu lebih efektif, karena yang menyerap kameranya nanti adalah warna dasar hitamnya, angka-angka dan huruf-hurufnya. Sehingga proses identifikasinya diharapkan lebih tepat lagi," ucapnya.
"Meskipun sesungguhnya proses pengidentifikasian tidak serta merta, kamera di-capture langsung kita lihat begitu saja, tidak. Kita perlu penyesuaian lagi, nanti kita cek. Mobilnya cocok atau tidak cocok. Warna mobilnya cocok atau tidak cocok. Ada proses pengidentifikasian untuk menghindari kesalahan," tambahnya.
Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Ditegaskan, tidak ada biaya tambahan atau perubahan biaya seiring dengan perubahan warna dasar TNKB ini.
Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"
(rgr/dry)