Kenapa Nggak Semua Kendaraan Langsung Dapat Pelat Putih Tahun Ini?

Kenapa Nggak Semua Kendaraan Langsung Dapat Pelat Putih Tahun Ini?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 26 Mei 2022 08:15 WIB
Fokus Pelat Nomor Putih
Foto: Pelat nomor putih. (Nadia Permatasari)
Jakarta -

Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor berwarna putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi. Pelat putih ini sebagai pengganti pelat hitam. Namun, tak semua kendaraan langsung dapat pelat putih tahun ini.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan mendapat pelat putih. Adapun kendaraan yang akan mendapatkan pelat putih terlebih dahulu adalah kendaraan baru, kendaraan yang habis masa berlaku 5 tahunan, dan kendaraan yang dimutasi (pindah alamat) atau balik nama.

Apa alasan Korlantas Polri tidak memberikan pelat putih langsung untuk semua kendaraan? Yang pertama, kata Taslim, pihaknya harus menghabiskan material yang lama terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena material yang lama ini kan diadakan menggunakan uang negara sehingga harus dihabiskan dan dipertanggungjawabkan. Setelah material lama sudah habis baru kita terapkan menggunakan material yang baru," kata Taslim dalam video di YouTube NTMC Polri dilihat detikcom, Rabu (25/5/2022).

"Kendaraan yang membutuhkan yang mana saja? Yang pasti kendaraan yang melakukan pendaftaran baru. Yang kedua kendaraan yang masa berlaku TNKB habis, sudah lima tahun, sehingga perlu ada perubahan. Kemudian kendaraan yang melakukan balik nama, kan ada perubahan kepemilikan," jelas Taslim.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, targetnya pada 2027 semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih.

ADVERTISEMENT

"Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karena kan sudah 5 tahun," kata Yusri dilansir situs Korlantas Polri.

Salah satu sebab pihak kepolisian mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih adalah untuk memudahkan kamera ETLE.

Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Ditegaskan, tidak ada biaya tambahan atau perubahan biaya seiring dengan perubahan warna dasar TNKB ini.




(rgr/lua)

Hide Ads