Korlantas Polri akan menerbitkan pelat nomor berlatar putih tulisan hitam. Pelat putih itu akan menggantikan pelat hitam. Tapi, masyarakat diminta untuk bersabar untuk mendapatkan pelat putih tersebut.
Saat ini memang marak dijual secara online pelat nomor putih bertulisan hitam. Padahal, hingga saat ini Korlantas Polri belum menerbitkannya secara resmi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus meminta agar masyarakat tidak membeli pelat nomor putih secara online. Dia menilai, membeli pelat nomor putih di toko online merupakan tindakan yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," kata Yusri dikutip NTMC Polri.
Menurut Yusri, pelat nomor putih yang dikeluarkan secara resmi oleh Korlantas Polri memiliki spesifikasi khusus. Pelat nomor putih itu bisa terdeteksi oleh kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," katanya.
Pelat nomor putih mulai diterapkan tahun ini. Lima tahun dari sekarang, atau tepatnya 2027, semua kendaraan pribadi sudah menggunakan pelat nomor putih sebagai pengganti pelat hitam.
Untuk saat ini, peralihan penggunaan pelat putih dilakukan secara bertahap. Adapun kendaraan yang mendapatkan pelat putih adalah kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki masa penggantian pelat nomor 5 tahunan, serta kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Aturan soal pelat nomor berwarna putih sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 dengan bunyi sebagai berikut.
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Tidak ada biaya tambahan atau biaya yang berubah seiring dengan perubahan warna dasar TNKB ini. Biaya penerbitan pelat nomor putih tetap sama seperti pelat hitam sebelumnya.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah